Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Temuan Kerangka Manusia di Rumah Blitar

Nasib Tersangka yang Cor Jasad Istri hingga Jadi Kerangka di Blitar, Bakal Dijerat Pasal KDRT

Nasib Tersangka yang Cor Jasad Istri hingga Jadi Kerangka di Blitar, Polisi Bakal jerat dengan pasal KDRT

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Samsul Hadi
Tersangka pembunuhan istri menjalani rekonstruksi di lokasi kejadian Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jumat (8/12/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Polisi berencana menerapkan pasal UU KDRT dalam kasus suami bunuh istri yang jasad korbannya ditemukan dicor di lantai kamar rumah di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Untuk menerapkan pasal UU KDRT, penyidik Polsek Ponggok Polres Blitar Kota yang menangani kasus itu masih menunggu surat keterangan nikah milik pelaku dan korban dari KUA asal korban.

"Kami minta surat keterangan nikah pelaku dan korban, karena kami akan kenakan pasal UU KDRT kepada pelaku. Dalam keluarga, istri seharusnya dilindungi, tapi justru terjadi penganiayaan sampai pembunuhan," kata Kapolsek Ponggok Polres Blitar Kota, AKP Sujarwo, Jumat (8/12/2023).

Seperti diketahui, pelaku, Suprio Handono (31) dan korban, Fitriani (21) menikah di tempat asal Fitriani di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara sekitar tujuh tahun lalu.

Setelah memiliki satu anak yang masih balita, mereka pindah ke Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, yang merupakan tempat tinggal asal Suprio Handono.

Sujarwo mengatakan sudah menghubungi keluarga korban di Sulawesi Tenggara lewat Kapolsek Konda untuk meminta surat keterangan nikah pelaku dan korban.

Baca juga: Cerita Kakak Ipar Tersangka Kasus Temuan Kerangka Manusia Dicor di Kamar Rumah Blitar: Korban Hilang

Pelaku dan korban ternyata menikah secara resmi di KUA Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Kami telepon Kapolsek Konda lalu dihubungkan dengan kakak korban yang namanya Sutris. Kami sudah komunikasi minta surat keterangan nikah dari KUA. Kami juga sudah menghubungi KUA sana, sudah oke, mungkin beberapa hari lagi surat nikah akan dikirim ke kami," ujarnya.

Menurut Sujarwo, kakak korban, Sutris juha akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan itu.

"Kami akan meminta keterangan kepada kakak korban sebagai saksi dalam kasus itu," katanya.

Seperti diketahui, polisi menggelar rekonstruksi kasus suami bunuh istri yang jasad korban ditemukan dicor di lantai kamar rumah di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jumat (8/12/2023).

Tersangka, yaitu, Suprio Handono (31), memeragakan sebanyak 22 adegan ketika menghabisi nyawa istrinya, Fitriani (21).

Peristiwa pembunuhan itu dilakukan Handono pada Oktober 2021 dan baru terungkap pada 21 November 2023.

Kasus itu terungkap ketika pekerja renovasi rumah menemukan kerangka manusia yang terkubur di lantai salah satu kamar rumah milik Handono yang sudah dijual kepada kakak iparnya, Sugeng Riyadi.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved