Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Tuban Ngamuk Tetangga Buang Tinja di Depan Rumah, Ditegur Tak Digubris, Akhirnya Diviralkan

Kasus perseteruan perkara pembuangan tinja di Tuban menjadi perbincangan hingga viral di media sosial.

SHUTTERSTOCK/KaliAntye via KOMPAS.com
Ilustrasi sedot WC. Warga Tuban ngamuk tetangga buang tinja di depan rumah. Dua keluarga pun bersitegang. 

Dia berjanji akan membuat penampungan di tempat lain.

Sedangkan, pihak Sumasri juga akan menyampaikan kepada saudaranya untuk menghapus unggahan video yang viral terkait dengan kotoran tinja.

"Keduanya sudah membuat surat pernyataan, kalau dilanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang mereka sanggupi sendiri di surat tersebut," tuturnya.

Perkara serupa, kasus wanita buang tinja ke tetangga pernah viral di Sidoarjo.

Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), berulah kepada tetangganya, Wiwik.

Baca juga: Masriah Cor Jalan Masuk ke Rumah Tetangganya Usai Siram Kencing & Tinja, Wiwik Lapor Gus Muhdlor

Ia menyiramkan kotoran manusia ke rumah Wiwik.

Terbaru, Masriah membuang sampah di dekat rumah Wiwik.

Usai melakukannya, ia tampak berjoget.

Buntut kasus penyiraman tinja dan air kencing ke rumah Wiwik, Masriah harus meringkuk di bui selama satu bulan pada Juni 2023.

Sebelumnya, ia telah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ringan (tipiring).

Masriah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 8 ayat 1 huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Masriah sebagai tersangka.

Saat diperiksa petugas, Masriah sudah mengakui perbuatannya.

"Dan dia sudah mengakui perbuatannya. Itu sudah cukup bagi kami untuk menjadikan dia tersangka," ujarnya pada 24 Mei 2023.

Seminggu usai ditetapkan tersangka, Masriah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada 31 Mei 2023.

Masriah Sukodono kembali ganggu tetangganya usai siram air kencing dan tinja
Masriah Sukodono kembali ganggu tetangganya usai siram air kencing dan tinja (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL - Facebook)
Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved