Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Tuban Ngamuk Tetangga Buang Tinja di Depan Rumah, Ditegur Tak Digubris, Akhirnya Diviralkan

Kasus perseteruan perkara pembuangan tinja di Tuban menjadi perbincangan hingga viral di media sosial.

SHUTTERSTOCK/KaliAntye via KOMPAS.com
Ilustrasi sedot WC. Warga Tuban ngamuk tetangga buang tinja di depan rumah. Dua keluarga pun bersitegang. 

Dalam sidang, majelis hakim memvonis Masriah dengan hukuman satu bulan penjara.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara untuk Ibu Masriah," ucap Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun ketika membacakan amar putusannya.

Lalu, setelah sebulan mendekam di Lapas Sidoarjo, ibu satu anak itu akhirnya bebas murni pada 1 Juni 2023.

"Ibu Masriah bebas murni. Pagi tadi dijemput keluarganya di Lapas Sidoarjo," ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jatim Imam Jauhari, 30 Juni 2023.

Beberapa bulan selepas menghirup udara bebas, Masriah kembali berulah.

Pada 4 Oktober 2023, sekitar pukul 05.00 WIB, Masriah terekam CCTV sedang membuang sampah di dekat rumah Wiwik.

Usai melakukannya, Masriah tampak berjoget.

Oleh karena itu, pihak Wiwik kembali melaporkan Masriah ke Satpol PP.

"Betul, hari ini tadi rekan-rekan saya mendampingi Bu Wiwik untuk membuat laporan ke Satpol PP," jelas kuasa hukum Wiwik, Dimas Pangga Putra, pada 13 Oktober 2023.

Dalam pelaporan tersebut, Wiwik membawa bukti berupa kamera CCTV. 

Baca juga: Masriah Dipenjara Imbas 6 Tahun Siram Air Kencing & Tinja ke Tetangga, Warga Langsung Gelar Syukuran

Lalu, pada 31 Oktober 2023, Satpol PP Sidoarjo menetapkan Masriah sebagai tersangka.

Dia dinilai melanggar Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 8 ayat 1 huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Pelanggaran Perda (Peraturan daerah) sudah jelas, Ibu Masriah kita tetapkan sebagai tersangka," terang Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Anas Ali Akbar, 31 Oktober 2023.

Tersangka terancam mendapatkan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

Namun, ketika hendak disidang pada Rabu (8/11/2023), Masriah diduga kabur sejak Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Detik-detik Masriah meninggalkan rumah terekam CCTV di rumah Wiwik.

Dalam rekaman tersebut, Masriah membonceng seseorang menggunakan sepeda motor.

Sosok yang memboncengkan Masriah diduga adalah anaknya.

"Iya (kabur), diantar putrinya keluar entah ke mana dia kabur," beber menantu Wiwik, Nur Mas'ud, Kamis (9/11/2023).

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved