Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Masriah Dipenjara Imbas 6 Tahun Siram Air Kencing & Tinja ke Tetangga, Warga Langsung Gelar Syukuran

Masriah divonis penjara, kini disebut jika warga langsung menggelar syukuran.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL - Instagram/memomedsos
Masriah dipenjara imbas siram kencing ke tetangga, warga langsung gelar syukuran 

TRIBUNJATIM.COM - Kini Masriah dipenjara imbas enam tahun siram air kencing dan tinja ke tetangga di Sukodono, Sidoarjo.

Begitu Masriah divonis penjara, kini beredar video yang menyebut jika warga langsung menggelar syukuran.

Diketahui aksi Masriah menyiram rumah tetangga pakai kencing dan tinja dilakukan sejak tahun 2017.

Tepatnya di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca juga: Akhir Nasib Wanita Penyiram Air Kencing ke Rumah Tetangga, Ngaku Bersalah, Salaman ke Korban: Maaf

Kedua pihak sempat didamaikan, namun pelaku Masriah masih melakukan aksinya.

Motif penyiraman kotoran ini lantaran Masriah ingin memiliki rumah yang ditempati oleh tetangganya, Wiwik.

Rumah tersebut adalah rumah milik adik Masriah.

Sang adik kemudian menjual rumah tersebut pada Wiwik karena Masriah tak punya uang.

"Masriah tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama," jelas Kapolsek Sukodono, AKP Supriyana, dilansir dari Kompas.com.

Buntut teror tersebut, pemilik rumah merasa terganggu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukodono.

Tidak ada unsur pasal pidana dalam kejadian tersebut, hingga Polsek Sukodono menyerahkan permasalahan ini kepada pihak Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.

AKP Supriyana mengatakan, Masriah hanya melanggar Pasal 25 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Distribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

"Karena itu kami menghentikan penyelidikan, dan melimpahkan kasus Bu Masriah ke Satpol PP Sidoarjo."

"Karena hanya melanggar Perda, dan tidak ada unsur pidana," katanya, dikonfirmasi pada Senin (15/5/2023).

Setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Masriah divonis sebulan penjara karena kerap membuang kencing dan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved