Pemilu 2024
Cara Mengecek NIK Terdaftar Anggota Partai atau Tidak di Pemilu 2024, Waspada Pencatutan
Cara mengecek NIK terdaftar dalam Partai Politik (Parpol) Pemilu 2024 atau tidak. Ternyata cara ini bisa digunakan untuk bisa mengetahui pencatutan
TRIBUNJATIM.COM - Simak cara mengecek NIK terdaftar dalam Partai Politik (Parpol) Pemilu 2024 atau tidak.
Ternyata cara ini bisa digunakan untuk bisa mengetahui apakah NIK terdaftar sebagai anggota Parpol tanpa izin atau bersih.
Sebab, banyak kasus soal pencatutan NIK untuk didaftarkan sebagai anggota Parpol oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
Tentu langkah tak bertanggung jawab itu membuat seorang yang bersangkutan dirugikan.
Baca juga: Cara Validasi NIK Menjadi NPWP di pajak.go.id dan Cetak Kartunya secara Online, Simak Langkahnya!
Pengecekan NIK terdaftar anggota Parpol dapat dilakukan secara online melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/.
Untuk lebih lengkapnya, simak cara cek NIK terdaftar anggota Parpol Pemilu 2024 berikut ini:
Cara Cek NIK Terdaftar Anggota Parpol
1. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Pilih "Cek Anggota & Pengurus Parpol"
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Beri tanda centang pada kolom "I'm not robot"
5. Klik "Cari"
6. Apabila NIK tidak terdaftar, maka akan muncul notifikasi sebagai "NIK: Tidak Terdaftar dalam SIPOL"
Sementara, apabila NIK terdaftar, halaman akan memunculkan identitas NIK dan Partai Politik.
Cara Lapor Pendaftaran NIK Anggota Parpol Tanpa Izin
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Cek-Anggota-Pengurus-Partai-Politik-Calon-Peserta-Pemilu.jpg)