Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka Setelah Diduga Hina Nabi Muhammad, Gus Miftah: Saya Mencarinya

Komika Aulia Rakhman diduga menghina Nabi Muhammad hingga menjadi tersangka penistaan agama. Menanggapi hal ini, Gus Miftah akhirnya ikut buka suara.

Editor: Elma Gloria Stevani
Via Sripoku.com
Komika Aulia Rakhman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Sebelumnya, ia dituding menghina nama Nabi Muhammad saat melakukan stand up comedy. 

"Pelajaran, jangan jadikan agama sebagai lelucon," sahut akun @abdur***asena. "Gak bisa dibiarkan gus. Kawal sampai dapet hukuman seberat-beratnya... [sic!]," tambah akun @saputr***va970 ikut geram.

Timnas Anies-Cak Imikn (AMIN) Beri Bantuan Pendampingan Hukum

Terpisah, juru bicara Timnas AMIN, Billy David Nerotumilena mengungkapkan pihaknya bakal memberikan bantuan hukum kepada Aulia.

Billy menjelaskan sesi stand up comedy di acara Desak Anies merupakan ajang para komika untuk menyampaikan kritik.

“Dan pre-event itu diperlukan untuk ice breaking atau pencair suasana sebelum Pak Anies datang,” tuturnya di Jakarta, Minggu.

Dia mengungkapkan pihaknya tetap menghargai proses hukum yang tengah berjalan.

Terkait kasus ini, Billy mengatakan menjadi evaluasi untuk lebih selektif terkait materi yang bakal dibawakan oleh komika agar menghindari kejadian serupa.

“Namun, Timnas AMIN tetap memberikan keleluasaan bagi para komika atau pendukung acara lain buat mempersiapkan kontennya,” tuturnya.

Dipolisikan oleh Organisasi Lisan Bandar Lampung

Komika asal Lampung, Aulia Rakhman dilaporkan oleh organisasi Lingkar Nusantara (Lisan) Bandar Lampung pada Sabtu (9/12/2023).

Koordinator Lisan Bandar Lampung Muhammad Rifqi Gandhi mengatakan, pihaknya melaporkan komika Aulia Rakhman karena sudah melecehkan nama Nabi Muhammad SAW.

"Kami dari Lisan secara resmi memberikan aduan kepada Polda Lampung dan langsung diterima langsung oleh petugas yang piket di SPKT Ipda Yoyon," ujar Koordinator Lisan Bandar Lampung Muhammad Rifqi Gandhi saat diwawancarai Tribun Lampung di Mapolda Lampung, Sabtu (9/12/2023).

Menurutnya, perbuatan komika Aulia Rakhman sudah masuk tindak pidana ujaran kebencian atau penistaan agama.

Komika Aulia Rakhman dalam acara Desak Anies di kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023) mengatakan hal yang tidak penting.

Perkataan komika Lampung tersebut, menurut Rifki telah masuk dalam kualifikasi tindak pidana.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved