Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka Setelah Diduga Hina Nabi Muhammad, Gus Miftah: Saya Mencarinya

Komika Aulia Rakhman diduga menghina Nabi Muhammad hingga menjadi tersangka penistaan agama. Menanggapi hal ini, Gus Miftah akhirnya ikut buka suara.

Editor: Elma Gloria Stevani
Via Sripoku.com
Komika Aulia Rakhman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Sebelumnya, ia dituding menghina nama Nabi Muhammad saat melakukan stand up comedy. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) junto. Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP.

Umat Islam sangat marah dengan ucapan dari komika tersebut, karena nabi Muhammad SAW adalah sosok yang diagungkan.

"Besar harapan kami dilakukan tindakan oleh kepolisian,"

"dalam pengaduan ini kami membawa barang bukti video dari platform medsos serta media online yang telah merilis berita tersebut," tukasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan Aulia telah ditahan untuk memenuhi pemeriksaan. 

"Benar kami telah tetapkan tersangka dan langsung tahan komika Aulia Rakhman sejak jumat malam di Mapolda Lampung,"

"untuk penyelidikan pasca adanya tiga orang yang melaporkan ke Mapolda Lampung," ujarnya saat diwawancarai Tribun Lampung via WhatsApp, Minggu (10/12/2023).

Dalam perkembangannya, Umi mengatakan penyidik telah memeriksa tujuh saksi dan lima ahli.

"Hasil dari penyelidikan bahwa komika Aulia Rakhman ditetapkan tersangka," kata Umi.

Dia menjelaskan awalnya Aulia diundang oleh pihak Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (AMIN) untuk mengisi acara Desak Anies dengan materi stand up comedy-nya.

Umi mengatakan Aulia diberi upah Rp 1 juta.

Pada saat tampil, Aulia menyampaikan materi stand up comedy terkait orang-orang yang memiliki nama ‘Muhammad’.

Umi menjelaskan Aulia Rakhman disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 156 huruf a KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dan penodaan agama.

Aulia  Rakhman pun terancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Pada proses penyelidikan, polisi menyita satu rekaman video berdurasi 2 jam 2 menit yang berisi jalannya acara Desak Anies tersebut.

"Kami telah melakukan pemeriksaan dan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan dilanjutkan membuat berita acara TKP," kata Kombes Pol Umi.

Sempat Klarifikasi

Sebelumnya, dalam sebuah video yang diunggah di akun Instaram miliknya, Aulia sempat memberikan klarifikasi terkait materi stand up comednya tersebut.

Dia mengungkapkan tidak bermaksud untuk menghina Nabi Muhammad SAW.

“Saya ingin klarifikasi dan memohon maaf atas video yang beredar baru-baru ini terkait dengan materi saya di acara Anies. Di materi tersebut, saya tidak ada maksud sama sekali menyindir Nabi Muhammad SAW,” tuturnya.

Dia mengaku hanya bermaksud untuk menyindir orang-orang yang memiliki nama Muhammad tetapi tidak mencerminkan sifat dari Nabi Muhammad.

Aulia pun mengaku menyesal telah membawakan materi tersebut dan meminta maaf lantaran dianggap menistakan agama.

“Sekali lagi saya menyesali perbuatan saya, menyesali apa yang sudah sampaikan di acara tersebut."

"Saya mohon maaf kepada umat Islam secara keseluruhan dan umat agama lainnya.”

“Tidak ada maksud dari saya sama sekali untuk menghina Nabi Muhammad atau menistakan agama."

"Saya mohon maaf, saay menyesali perbuatan saya,” katanya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

---

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved