Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Tuntutan Eks Bupati Sidoarjo

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Akan Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi Rp 44 Miliar

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah akan menjalani sidang putusan vonis kasus gratifikasi Rp 44 miliar.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Mantan Bupati Sidoarjo dua periode, Saiful Ilah (74), terdakwa kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 44 miliar, di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (7/12/2023). 

"Itu sudah disampaikan dalam tuntutan," tegasnya. 

Lalu, soal sejumlah barang pribadi yang disebut terdakwa Saiful Ilah hilang. JPU KPK menyebutkan, benda berupa dua jam tangan Rolex dan lima cincin batu pertama dilingkari berlian yang hilang dan tidak masuk daftar sita. 

Bahkan, ia menafsirkan, penyampaian terdakwa tersebut mengandung tuduhan serius yang tidak memiliki dasar sama sekali. 

Bahwa, kegiatan penggeledahan di kantor bupati selalu didokumentasikan oleh penyidik dan disaksikan oleh pihak yang menguasai objek bangunan yakni Aan Ali Fauziansyah, kabag protokol dan rumah tangga, yang juga belakangan diketahui masih kerabat terdakwa Saiful Ilah

Sehingga kegiatan penggeledahan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan penyitaan diketahui dengan baik oleh Aan Ali Fauziansyah. 

Tak cuma itu, lanjut JPU KPK Arif, dalam berita acara dan serah terima penyitaan, ditandatangani oleh Aan Ali Fauziansyah, yang juga menyaksikan dan bertanggung jawab atas pendopo atau rumah dinas bupati. 

Dengan demikian, daftar perkara barang bukti dalam perkara hukum, adalah barang-barang yang sesuai dengan hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Aan Ali Fauziansyah.

"Kami jujur menanggapi bahwa penyampaian terdakwa tersebut mengandung tuduhan serius yang tidak memiliki dasar sama sekali," ungkapnya. 

JPU KPK Arif menganggap, pengakuan yang disampaikan oleh terdakwa Saiful Ilah mengenai perolehan sejumlah benda berharga tersebut, perlu dilakukan pemeriksaan kebenaran. 

Yang artinya, sangat dimungkinkan untuk ditemukan adanya unsur delik pidana yang tertinggi. 

Dan tak menutup kemungkinan atas hal tersebut terdakwa Saiful Ilah dapat dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

JPU KPK Arif mengatakan, sejumlah benda perhiasan tersebut tidak didaftarkan oleh terdakwa Saiful Ilah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

"Dan mengingat barang barang yang disebutkan terdakwa dalam pleidoinya tidak tercantum dalam LHKPN-nya, tentu pengakuan terdakwa tersebut, perlu didalami kebenarannya yang dimungkinkan adanya delik pidana yang tertinggal atas perbuatan terdakwa yang bisa diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Kemudian, terdakwa Saiful Ilah diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan tanggapan atas penjelasan JPU KPK atas pembacaan pleidoi tersebut. 

Terdakwa Saiful Ilah mengatakan, pihaknya mengakui benda-benda tersebut merupakan miliknya pribadi dan diketahui hilang setelah dirinya bebas atau rampung menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved