Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Tuntutan Eks Bupati Sidoarjo

BREAKING NEWS: Geram Dituntut Penjara 5 Tahun 3 Bulan, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Marah-marah

Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi merespon keras mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU KP

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Ekspresi kesal Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (74), terdakwa kasus gratifikasi Rp44 miliar, di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Geleng-geleng kepala seraya merapalkan bacaan 'wirid', mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU KPK, di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, sekitar pukul 15.30 WIB, pada Kamis (30/11/2023). 

JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, pihaknya menuntut majelis hakim agar memberikan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun tiga bulan dengan pidana denda satu miliar rupiah subsider empat bulan. 

"Menjatuhkan terdakwa Saiful Ilah dengan pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. 
Dengan denda sebesar Rp1 miliar, subsider dengan kurungan selama 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU KPK Arif Suhermanto. 

Tak cuma itu, pihaknya menghendaki pula majelis hakim memberikan pidana tambahan dengan mengembalikan biaya pengganti uang sekitar Rp44 miliar. 

Jika, selama sebulan setelah putuskan majelis hakim berkekuatan tetap, biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa. 

Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Jaksa KPK untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Jalani Sidang Tuntutan, Berkas Dibacakan JPU KPK

Dan, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama empat tahun. 

"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar biaya pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun," terangnya. 

Bahkan, lanjut Arif, JPU KPK juga menuntut majelis hakim persidangan juga memberikan sanksi pencabutan hak berpolitik untuk menduduki jabatan publik setelah menjalani proses hukum pidana penjara. 

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa Saiful ilah untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," pungkasnya. 

Setelah JPU KPK rampung membacakan draft tuntutan hampir sekitar 4,5 jam sejak siang hingga sore hari. Giliran Hakim Ketua I Ketut Suarta memberikan kesempatan kepada terdakwa Saiful Ilah memberikan respon mengenai rencana pembacaan pleidoi. 

Baca juga: Alasan Polos eks Bupati Saiful Ilah di Hadapan Hakim Soal Terima Gratifikasi, Telinga Saya Berat

Suasana sidang lanjutan, mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar, di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/11/2023).
Suasana sidang lanjutan, mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar, di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/11/2023). (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

"Saya nanti buat untuk dibacakan penasehat hukum," kata Terdakwa Saiful Ilah

Kemudian, hal senada juga disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mustofa Abidin bahwa pada sidang pekan depan, proses pembacaan pembelaan akan dilakukan dua sesi, yakni sesi pembacaan oleh PH dan sesi khusus untuk Terdakwa Saiful Ilah

"Ada yang kami bacakan, dan ada yang terdakwa atau klien kami bacakan, untuk pekan depan kami butuh waktu Yang Mulia," ujar PH Terdakwa, Mustofa Abidin. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved