Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

179 Korban CPNS Bodong Merugi, Nia Daniati Terancam Kehilangan Aset Jika Tak Beri Ganti Rugi Rp8,1 M

179 orang merugi dalam kasus CPNS bodong, Nia Daniati terancam kehilangan aset jika tak memberikan ganti rugi kepada para korban sebesar Rp 8,1 miliar

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram/niadaniatynew
Nia Daniati dinyatakan bersalah dalam kasus CPNS bodong yang menyeret nama putrinya, Olivia Nathania. Nia Daniati diminta membayar ganti rugi Rp 8,1 miliar secara patungan dengan anak dan menantunya. 

TRIBUNJATIM.COM - Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar, dan Nia Daniati menjadi sorotan setelah dinyatakan bersalah dalam kasus CPNS bodong yang membuat 179 orang merugi.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut Nia Daniati bersama anak dan menantunya diminta untuk membayar ganti rugi kepada para korban sebesar Rp 8,1 miliar.

Hal itu disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang pada Rabu (13/12/2023) siang. 

Olivia Nathania  dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.

Adapun Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniati  juga dinyatakan bersalah karena tidak pernah hadir memenuhi surat panggilan dari pengadilan.

Jika pihat tergugat tidak mampu membayar ganti rugi, maka aset mereka terancam disita.

Hal ini  berlaku untuk Nia Daniati sebagai ibunda Olivia Nathania.

Desi Hadi Saputri selaku pengacara para korban mengaku lega akhirnya seluruh permintaan para korban dikabulkan majelis hakim.

Ia mengungkap bahwa pihak tergugat diberi waktu selama 14 hari untuk menanggapi tuntutan ini.

Selama 14 hari itu, pihak Nia diharapkan segera memberikan respons baik.

Apabila permintaan ini tidak dipenuhi, maka para korban akan mengajukan eksekusi kepada PN Jakarta Selatan untuk menyita aset-aset pihak tergugat.

Sayangnya, sejak kasus ini dilaporkan setahun yang lalu, pihak Olivia disebut tidak pernah meminta maaf sekali pun kepada para korban. Hal ini yang disebut Desi membuat para korban murka dan sulit memaafkan Olivia serta keluarganya.

"Pihak tergugat harus membayar Rp 8,1 Miliar," ujar Desi di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (13/12/2023).

Pihak pengadilan memberikan waktu sebanyak 14 hari untuk menunggu upaya hukum yang akan dilakukan tergugat.

"Batas waktu pasti ada, karena masih dikasih kesempatan, baik tergugat maupun penggugat, apakah ada upaya hukum lanjutan atau tidak," kata Desi.

Jika tak ada upaya hukum, penggugat akan mengajukan permohonan untuk dilaksanakan eksekusi.

"Nanti 14 hari ini, kalau nggak ada lagi yang melakukan upaya hukum selanjutnya, kemudian bisa dilanjutkan untuk penagihan eksekusi," ucap Desi.

"Kami berharap pihak Olivia, Rafly, ibu Nia Daniaty untuk membayar hak para korban yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Desi.

Olivia atau Oi dituntut oleh 179 korban penipuan seleksi CPNS bodong untuk mengembalikan dana yang telah digelapkan.

Diketahui, 179 korban telah menggugat perdata Rp 8,1 Miliar kepada Nia Daniaty dan juga anaknya, Olivia Nathania.

Saat ini, Oi masih mendekam di balik jeruji besi, usai divonis tiga tahun penjara.

Oi telah terbukti melakukan penipuan berkedok pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Sementara itu, Nia Daniaty dikabarkan menggadaikan rumah megahnya senilai Rp 3,5 miliar.

Nia Daniaty nekat menggadaikan rumahnya demi mengurus kasus hukum yang tengah dialami anaknya, Olivia Nathania.

Rupanya, rumah Nia Daniaty yang digadaikan merupakan separuh dari hunian yang kini ditempati Farhat Abbas, sang mantan suami.

Oleh karenanya, Farhat Abbas sempat menegur Nia Daniaty lantaran tak memberitahukan hal itu kepadanya.

Hal tersebut diungkapkan sang pengacara kontroversial seperti yang terlihat di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (7/3/2022) lalu.

"Saya dapat informasi dia menggadaikan rumah yang disamping itu.''

''Saya tegur, tapi dia bilang 'bukan urusan saya lagi' sudah berpisah dan dibagi," ungkap Farhat Abbas.

Farhat Abbas mengaku tak rela rumah sang mantan istri digadaikan demi sang anak.

"Katanya buat anak kenapa buat bisnis? Saya lebih ikhlas kalau dijual habisin pun nggak masalah.

Daripada dia terbelit hutang di rentenir dan harus bayar bunga, akhirnya dia nggak menikmati apa-apa," jelas Farhat Abbas.

Farhat Abbas pun membenarkan bila rumah Nia Daniaty digadaikan senilai Rp 3,5 miliar.

"Dia akui digadaikan kurang lebih Rp 3,5 miliar," pungkasnya.

Usai dikabarkan gadai rumah senilai Rp 3,5 miliar, Nia Daniaty kembali diterpa kabar kurang sedap.

Pasalnya, 6 orang Korban Penipuan CPNS yang dilakukan oleh anaknya dikabarkan meninggal dunia.

Hal tersebut diungkap oleh Agustin, korban Penipuan CPNS Olivia.

Agustin mengaku salah satu korban yang meninggal dunia yakni guru dari Oi (Olivia Nathania).

Selain itu, sebanyak 6 orang meninggal lantaran stres.

"Benar sekali (ada yang meninggal) itu adalah orang tua korban.

Dimana yang meninggal itu adalah gurunya Olivia," ucap Agustin seperti dikutip Grid.ID dari YouTube Intens Investigasi. Senin (14/3/2022).

Agustin lantas menjabarkan kronologi kematian guru Oi.

"Pas pada saat Kami dikonfrontasi, kepada Olivia saya sampaikan 'Oi, wali kelas kamu meninggal.''

''Dia stress karena punya penyakit gula, anaknya 2 orang ikut CPNS ini'," ungkap Agustin lagi.

Mendengar pernyataannya, Agustin mengaku Oi hanya bisa meminta maaf.

"Hari ini Oi, dia baru 7 hari meninggal. Itu dia mantan wali kelasnya Oi waktu di SMA, Oi cuma bilang 'bu maafin saya bu'," sambungnya.

Selain itu, Agustin kembali mengungkap korban meninggal dunia akibat stres lantaran CPNS bodong Olivia Nathania.

"Ada juga satu orang yang meninggal juga.''

Nia Daniaty, Olivia Nathania dan Rafly
Nia Daniaty, Olivia Nathania dan Rafly ((Instagram @niadaniatynew))

''Orang tuanya stres pada saat Oi mengatakan dia untuk lapor ini di daerah sekitar Monas.''

''Dia stres karena kasus ini tidak selesai-selesai," tuturnya.

Agustin menegaskan, ada sebanyak 6 orang yang meninggal dunia lantaran stres telah menjadi korban penipuan anak Nia Daniaty.

"Ada 6 orang yang meninggal dunia. Penderitaan para korban ini luar biasa, kehilangan pekerjaan juga," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini Olivia Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan CPNS bodong.

Olivia Nathania resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada Kamis (11/11/2021) lalu.

Ia disangkakan terjerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Artikel ini telah tayang di Tribun Kaltim

---

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved