Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2023

Berikut Link Pengumuman Hasil Akhir Pengadaan PPPK Kemenpan RB 2023, Ketahui Tahapan Selanjutnya

Berikut ini link pengumuman hasil akhir pengadaan PPPK Kemenpan RB 2023. Ketahui tahapan selanjutnya.

Editor: Elma Gloria Stevani
menpan.go.id
Cek Pengumuman Hasil Akhir Pengadaan PPPK di Kementerian PANRB. 

Pengumuman ini juga menegaskan bahwa jika di kemudian hari setelah pengumuman kelulusan akhir diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai atau menyalahi ketentuan, Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN TA 2023 berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Pelamar wajib membaca dengan teliti informasi yang disampaikan. Hanya pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi tersebut yang dapat diusulkan untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) tentang Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dan SK Pengangkatan PPPK.

Hal ini juga ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI kemarin,13 September 2023,

Bahkan, Azwar mengatakan bahwa jika data honorer ternyata tidak valid dan dibuatkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), maka akan berdampak hukum.

“Karena itu (honorer bodong) pasti merugikan teman-teman yang sudah mengabdi lama, disalip,” kata Anas.

"Kalau ditemukan data tidak benar, otomatis gugur,” tegas Azwar Anas.

Link Pengumuman Hasil Akhir Pengadaan PPPK Kementerian PANRB 2203

APengumuman hasil akhir seleksi pengadaan PPPK Kementerian PANRB 2023 dapat dilihat pada laman resmi Kementerian PAN RB melalui link : Pengumuman Tentang Hasil Akhir Pengadaan PPPK di Lingkungan Kementerian PANRB dan KASN Tahun Anggaran 2023 | Jakarta, 11 Desember 2023

Tahapan Selanjutnya Setelah Lulus Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian PANRB

Dalam Surat Pengumuman No. B/258/S.KP.01.00/2023 tentang Hasil Akhir Pengadaan PPPK di Lingkungan Kementerian PANRB dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tahun 2023 disampaikan hal berikut : 

“Bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui link sscasn bkn,” bunyi pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB.

Dokumen yang diunggah beupa e-KTP, ijazah pendidikan asli, transkrip nilai asli, SKCK yang masih berlaku, dan NPWP.

Selain itu pelamar juga harus mengunggah berbagai surat keterangan dan surat lainnya yang terlampir bersama dengan pengumuman tersebut.

Batas Waktu Unggah Dokumen Kelulusan Seleksi Pengadaan PPPK di Kementerian PANRB

Penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup bisa dilakukan mulai 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024. Pelamar yang tidak melakukan registrasi dan pemberkasan pada tanggal yang telah ditentukan tanpa pemberitahuan, maka dianggap mengundurkan diri.

Halaman
123
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved