Berita Viral
Takut Dimarahi karena Dihamili Teman, Wanita Semarang Buang Bayi di Kolong Jembatan, Lahiran Sendiri
Seorang wanita muda asal Semarang buang bayi di kolong jembatan viral di media sosial. Wanita itu masih berusia 20 tahun.
EFA yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku membuang bayi perempuan itu lantaran kebingungan.
Ayah bayi tersebut adalah teman dekatnya yang kini tak diketahui keberadaannya.
Ia pun ketakutan kehamilannya bakal membuat orangtuanya marah.
"Ya takut maka inisiatif sendiri (membuang) karena orang tua tidak tahu," ujarnya.
Sehari-hari EFA tinggal bersama kakek dan neneknya, sementara ayah dan ibunya telah berpisah.
Dirinya pun menyembunyikan kehamilannya dengan cara selalu memakai pakaian yang longgar.
Hingga ia pun melahirkan seorang diri di rumah.
"Sewaktu melahirkan sendiri di rumah, tak ada yang bantu," jelasnya.
Kini pihak kepolisian, masih mencari teman dekat tersangka yang menghamilinya.
Baca juga: Masih Ingat Bayi Cemberut Dulu Jadi Meme Viral? Kini Sudah Umur 3 Tahun, Perubahan Wajahnya Disorot
"Kami sudah kantongi identitasnya dari keterangan tersangka tetapi ketika kami datangi rumahnya sudah tidak ada," bebernya.
Pihaknya menyebut, tidak akan langsung menahan tersangka dengan pertimbangan kesehatan.
Apalagi tersangka telah melakukan persalinan tak wajar yakni tanpa dampingan medis.
"Penahan atau tidak nanti lihat kesehatan tersangka."
"Jangan sampai penahanan ini mengesampingkan kondisi korban, kita pertimbangkan asas hak asasi manusianya," bebernya.
Tersangka dijerat pasal 76b UU RI nomor 35 tahun 2004 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 305 KUHP pidana. Dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan.
Semarang
buang bayi di kolong jembatan
viral di media sosial
hamil di luar nikah
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
3 Poin Penting Pernyataan Presiden Prabowo Terkait Demo DPR RI, Termasuk Pencabutan Tunjangan |
![]() |
---|
Pasca Diisukan Kabur, Ahmad Sahroni Diduga Muncul dan Ngamuk 2 Rumah Dijarah Warga: Bawa ke Hukum! |
![]() |
---|
Sosok Misbakhun Ketua Komisi XI DPR RI Bantah Ikut Sydney Marathon Tapi Namanya Tercatat 'DNS' |
![]() |
---|
Guru Honorer Butuh 28 Tahun Mengajar Tanpa Libur Agar Gaji Samai Tunjangan Bulanan Anggota DPR |
![]() |
---|
Sosok & Rekam Jejak Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya yang Dinonaktifkan dari DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.