Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tindaklanjut Pemkab Ponorogo Atas Kabar 138 ASN Dimutasi Sebelum Bupati Kang Giri Ditangkap KPK

Pemkab Ponorogo menindaklanjuti kabar soal adanya 138 ASN yang dimutasi sebelum Sugiri Sancoko ditangkap KPK.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
tribunjatim.com/Pramita Kusumaningrum
MUTASI - Momen saat Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko menggelar mutasi jabatan pada Jumat (7/11/2025) sesaat sebelum terjerat OTT KPK. Namun, nasib ratusan pegawai masih belum jelas 

Ringkasan Berita:
  • Ada ratusan ASN yang dimutasi oleh Bupati nonaktif Sugiri Sancoko sebelum ditangkap KPK
  • Ratusan ASN yang dimutasi itu kini diselidiki lebih jauh oleh KPK
  • Pemkab Ponorogo terus menggelar penyelidikan terhadap pemerintahan Sugiri Sancoko

 

TRIBUNJATIM.COM - Pemkab Ponorogo ternyata menindaklanjuti kabar ratusan ASN yang dimutasi oleh Sugiri Sancoko.

Sebelum adanya OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap Bupati nonaktif Kang Giri, ternyata ratusan ASN dimutasi.

Seperti diketahu, Bupati nonaktif Sugiri Sancoko telah ditangkap oleh KPK atas dugaan korupsi uang miliaran rupiah.

Ada kabar berkembang yang menyatakan bahwa sebelum ditangkapk KPK, Kang Giri melakukan mutasi besar-besaran bagi anggotanya.

Bentuk tindaklanjutnya

Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mengkaji secara menyeluruh mutasi 138 aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Bupati nonaktif, Sugiri Sancoko sesaat sebelum operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/11/2025).

Kajian ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Ponorogo.

"Mutasi kemarin jalan, tapi kami mau lihat lagi, pelajari dulu seperti apa. Yang terpenting pelayanan tetap berjalan," ujar Pelaksana Tugas Bupati Ponorogo, Lisdyarita di Ponorogo, Sabtu (15/11/2025), dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Minggu (16/11/2025).

Mutasi tersebut sebelumnya dijadwalkan berlaku per 10 November.

Korban mutasi menunggu

Namun, hingga kini para ASN masih menempati jabatan lama sambil menunggu keputusan resmi pemerintah daerah.

Lisdyarita mengatakan, pemerintah daerah berkewajiban memastikan setiap kebijakan kepegawaian memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak berdampak pada stabilitas pelayanan kepada masyarakat.

Senada, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Ponorogo Sugeng Prakoso menegaskan, semua ASN yang masuk dalam daftar mutasi tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

Menurut dia, evaluasi diperlukan karena mutasi dilakukan hanya sekitar satu jam sebelum OTT, sehingga perlu verifikasi legalitas demi menjaga tertib administrasi pemerintahan.

"Kami lihat dulu seperti apa. Sementara masih dalam kajian. Yang jelas pemerintahan tidak boleh berhenti," katanya.

Siapa saja kena mutasi?

Dari 138 ASN yang dimutasi, dua merupakan pejabat eselon II. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Hery Sutrisno dipindahkan menjadi Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved