Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhir Nasib Harry Lulusan IPDN yang Gagal Dilantik, Keluarga Beri Saran ke Mahfud MD: Sudah Disumpah

Terungkap akhir masalah lulusan IPDN yang sempat gagal dilantik. Keluarga beri saran ke Mahfud MD.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews - TribunStyle
Akhir Nasib Harry Lulusan IPDN yang Gagal Dilantik, Keluarga Beri Saran ke Mahfud MD: Sudah Disumpah 

Ia juga menyarakankan agar Cawapres nomor urut 3 itu dapat membuka program center untuk menampung semua keluhan masyarakat.

"Tingkat harapan & kepercayaan masyarakat ke Pak Mahfud itu tinggi atas persoalan2 yg menimpa mereka.

Saran aja pak @mohmahfudmd, gimana kalau bapak buka Mahfud Center utk menampung semua keluhan masyarakat ?

Jadi semua bisa lapor ke sana & ada secerah harapan utk terselesaikan" tulisnya.

Baca juga: Mahfud MD Kunjungi Ponpes Nurul Jadid Probolinggo, Tegaskan Selalu Siap Jalani Debat Cawapres

Sementara itu, Mahfud MD baru-baru ini juga mengomentari kasus peternak kambing jadi tersangka setelah lawan maling.

Peternak kambing di Serang, Banten bernama Muhyani (58) ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Serang atas kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pencuri bernama Waldi tewas.

Muhyani menyerang Waldi dengan gunting setelah sebelumnya diserang oleh korban menggunakan golok.

Waldi kemudian ditemukan tewas di sawah setelah kabur karena aksi pencuriannya diketahui oleh Muhyani.

Muhyani sendiri sebelumnya sempat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang setelah berkas perkaranya diserahkan penyidik ke penuntut umum.

Namun akhirnya JPU menangguhkan penahanannya.

Baca juga: Dulu 40 Tahun Jadi TKW di Malaysia, Kini Jadi Penghuni Panti Jompo, Uang Hasil Kerja Dihabiskan Anak

Menyikapi kasus tersebut, Mahfud MD berpandangan, seseorang yang melakukan tindak pidana dalam rangka membela diri tidak dapat dipidana.

Ada unsur pemaaf sehingga orang tersebut tidak boleh dihukum.

“Kalau di dalam hukum orang yang melakukan tindak pidana karena membela diri, jadi keadaan terpaksa, kemudian (timbul) keadaan pemaaf, itu tidak boleh dihukum,” kata Mahfud saat ditemui di Teuku Umur, Menteng, Jakarta Pusat, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

Menurutnya, orang yang melakukan tindak pidana tidak boleh dihukum jika dalam kondisi membela diri dan keadaan terpaksa.

Mahfud kemudian menceritakan saat dirinya membebaskan korban pencurian bernama Mohamad Irfan Bahri.

Saat itu Mohamad Irfan Bahri dibegal dua orang, dimana para pelaku berusaha untuk mengambil sepeda motornya.

Para pelaku yang melakukan aksinya di jembatan Summarecon, Kota Bekasi pada 2018 silam itu bersenjatakan celurit.

Irfan kemudian melakukan perlawanan sehingga salah satu korbannya tewas. Sementara satu pelaku lainnya kabur melarikan diri.

Setelah kejadian pembegalan itu, Irfan kemudian ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.

“Dia dikeroyok dua orang yang mengambil sepeda motornya. Lalu dia melawan, satu orang dibunuh sama dia, satunya lari. Tiba-tiba, Irfan sore itu juga ditetapkan sebagai tersangka,” papar Mahfud.

Mendengar kejadian itu, Mahfud melaporkan peristiwa tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

Setelah menjelaskan dari sisi hukum, Kepala Negara lantas sepakat membebaskan Irfan.

 “Saya lapor ke presiden, ‘Pak ini enggak benar, menurut Undang-Undang, orang yang begini tidak bisa dihukum’, malah kemudian ketika itu mendapat perhatian Istana,” ungkap Menko Polhukam.

“Besoknya si Irfan dinyatakan bebas dan diberikan piagam penghargaan oleh Polri karena telah membantu penegakan keamanan di tengah masyarakat,” ucapnya.

Baca juga: Respons Mahfud MD Soal Potensi Suara di Tapal Kuda pada Pilpres 2024

Berkaca pada kasus tersebut, Mahfud menilai pembunuhan pencuri yang dilakukan oleh peternak tidak bisa dihukum secara pidana.

Namun demikian, Polisi diminta untuk tetap memastikan apakah penganiayaan yang dilakukan hingga seseorang tewas itu murni apakah murni atas kondisi terpaksa.

“Seharusnya seperti itu membunuh orang yang mencuri ternak mesti dibebaskan. Tetapi tinggal pembuktiannya apakah betul dia terpaksa,” kata Mahfud.

“Tapi kalau orang membela diri, melindungi hartanya, melindungi jiwanya itu tidak boleh dihukum kita lihat seperti apa kasus ini terjadi,” imbuhnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved