Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Apes Peternak Kambing Malah Masuk Penjara usai Melawan Maling, Pengakuan Polisi: Harusnya Lari

Apes peternak kambing malah dijadikan tersangka dan bakal masuk penjara usai melawan pencuri atau maling.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun-Medan.com
Sosok peternak kambing bernama Muhyani yang apes karena jadi tersangka setelah menyelamatkan barang dagangannya dari maling. 

Muhyani tidak ditahan selama proses penyidikan karena kooperatif. 

"Yang bersangkutan ada itikad baik, dalam arti setiap Senin dan Kamis hadir di kepolisian untuk wajib lapor dan dibuktikan dengan adanya tandatangan kehadiran," ujar Sofwan. 

Ia juga menambahkan, penyidik telah menangani perkara ini sudah sesuai aturan yang mengacu pada KUHAP, Peraturan Kapolri atau Perkap, dan tiga asas hukum yakni asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian. 

"Proses yang kita tempuh secara prosedural dari mulai tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga kami limpahkan ke kejaksaan untuk dituntut. Nanti hakim lah yang memutuskan," kata dia. 

Baca juga: Apes Nasib Pengantin Baru Dapat Amplop Isinya Uang Fotokopian Rp50 Ribuan: Mana Gede Banget Lagi

Saat ini, penahanan Muhyani yang sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, ditangguhkan.  Namun, proses hukum terus berjalan.

Jaksa saat ini masih menyusun berkas dakwaan.

Sebelumnya diberitakan, Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya pada pada Jumat (23/2/2023).

Saat ketahuan, Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya.

Sedangkan Muhyani dipersenjatai dengan gunting, menusuk dada Waldi hingga terluka lalu melarikan diri. 

Namun, karena lukanya parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah.

Kasus itu bergulir hingga pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Pada 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang.

Apes peternak kambing ini
Apes peternak kambing ini (Kompas.com)

Kejaksaan Negeri Serang menangguhkan penahanan Muhyani (58), tersangka pembunuhan.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar mengatakan upaya penangguhan penahanan itu karena ada pengajuan permohonan dari keluarga.

"Ada pengajuan dari keluarga supaya tidak ditahan atau pengalihan penahanan," ujarnya di kantornya pada Rabu (13/12/2023).

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved