Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Ammar Zoni Terancam 4 Tahun Penjara & Denda Rp1 M, Irish Bella Singgung Ikhlas: Sabar Tak Berujung

Setelah Ammar Zoni terancam 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Irish Bella singgung keikhlasan seraya memamerkan potret cantik di Instagram.

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram/_irishbella_
Irish Bella memamerkan foto cantik terbarunya dengan senyuman menawan. Mengenakan busana pink, Ibel menyelipkan nasihat bijak soal ikhlas dan sabar saat sang suami, Ammar Zoni, terancam hukuman berat terkait kasus narkoba. 

TRIBNJATIM.COM - Permasalahan kini menghampiri rumah tangga Irish Bella dan Ammar Zoni.

Tak hanya perceraian, kasus narkoba menambah daftar masalah yang menimpa Irish Bella dan Ammar Zoni.

Disebut publik pantas untuk bercerai, Irish Bella membagikan pesan bijak di Instagram.

Tak ingin mengeluh,, Irish Bella malah menyinggung soal keikhlasan dan kesabaran.

"Ikhlas itu tak terucap sedang sabar itu tak berujung," ujar Irish Bella.

Sikap positif Irish Bella ini agaknya memicu simpati publik.

Tak hanya menguatkan Irish Bella, netter menyindir Ammar Zoni yang diduga menyalahkan Irish Bella sebagai penyebab pakai narkoba.

"MasyaaAllah..Semangat ka Bissmillah," ujar netter.

"Kl pny mslh lari ke Allah perbaiki diri bkn lari lg ke narkoboy, kl udh 3x mah nma nya pecandu.. jgn di salahin irish! Ammar stres di tinggal irish, justru wkt nya berubah ksh yg terbaik tunjukin perubahan yg lbh baik lg spy irish yakin.. lah ini malah make lagi ga abis pikir si sm org2, yg nm nya perempuan mau pny suami yg baik kl udh berkali2 di rangkul nya mesti gmn kl bergaul nya msh di lingkungan ky gtu," tutur yang lainnya.

 

 

Nasib Ammar Zoni agaknya bakal semakin buruk setelah terjerat kasus narkoba untuk yang ketiga kalinya.

Ammar terancam hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kombes M Syahduddi.

Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved