Berita Viral
Balihonya Dibuang ke Sampah, Caleg Ibu-ibu Ngamuk ke Pemilik Warung, Bawaslu: Taati Aturan
Caleg Siti Aisyah ngamuk lantaran pemilik warung membuang balihonya ke tong sampah.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Gegara balihonya dibuang ke tong sampah, seorang caleg ibu-ibu ngamuk ke pemilik warung.
Rupanya sosok caleg yang menjadi buah bibir netizen karena aksi marah-marahnya tersebut adalah Siti Aisyah.
Ia adalah seorang caleg DPRD Medan dari Partai Ummat.
Atas keributan ini, pihak Bawaslu akhirnya buka suara.
Diketahui aksi seorang caleg dari Partai Ummat, Siti Aisyah, yang terlihat marah-marah dengan seorang pedagang di Medan, terjadi pada Selasa (12/12/2023) lalu.
Video Siti Aisyah yang marah-marah kepada seorang pemilik warung yang ada di Jalan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, viral di media sosial.
Siti Aisyah ngamuk lantaran pemilik warung membuang balihonya ke tong sampah.
Awalnya, protes pemilik warung tersebut diunggah oleh akun Instagram @makrahimsimamora.bd pada Selasa (12/12/2023).
Melalui unggahannya ini, ia menyampaikan rasa keberatannya atas baliho caleg yang dipajang di warungnya tanpa izin, bahkan sampai menutupi spanduk dagangannya.
"Ini spanduk saya, ini spanduk caleg dari Partai Ummat namanya Siti Aisyah. Ini ruko dan kios sudah saya kontrak."
"Di sini tanpa izin sudah ada terpasang baliho caleg. Permasalahannya, spanduk toko kami ditutupi," ucapnya.
Terlihat dalam video itu, baliho yang beralatar hitam itu menutupi spanduk toko.
Dalam keterangan unggahan tersebut, pemilik akun meminta agar caleg tersebut segera diproses oleh pihak KPU karena dianggap telah melanggar aturan UU Pemilu Pasal 34 no 6 bagian ke 5 tentang pemasangan alat peraga di tempat umum.
Baca juga: Adu Mulut Caleg dan Pemilik Toko, Imbas Baliho Caleg Dibuang Usai Tutupi Spanduk Jualan: Dilabrak
Melalui unggahan ini juga, ia berharap, timses ataupun caleg yang berkaitan dengan spanduk tersebut ada itikad baik untuk meminta maaf kepadanya.
"1. Saya Tunggu Proses Dari KPU yang mana caleg dan Timses sudah melanggar aturan undang-undang pemilu pasal 34 no 6 bagian ke 5 tentang pemasangan alat peraga di tempat umum.
2. Diberikan Hukuman Kepada Yang Bersangkutan (Timses,Caleg dan Orang Yang mempekerjakan Sepanduk Tersebut).
3. Saya Tunggu Ucapan Minta Maaf Dari Timses dan Caleg," isi narasi dalam keterangan unggahan @makrahimsimamora.bd.
Tak lama setelah video protesnya viral, pemilik akun yang bernama Makrahim Simamora didatangi timses dan caleg yang wajahnya terpampang di baliho tersebut.
Dalam video yang beredar yang diunggah Instagram @medanviralinfo, tampak timses dari caleg marah-marah dan tak terima balihonya dilepas oleh pemilik toko.
Tak hanya itu, para timses juga malah menyuruh Makrahim Simamora meminta maaf karena telah menurunkan baliho caleg tersebut.
Bahkan salah satu dari mereka tampak emosi dan menantang Makrahim Simamora.

Komisioner Bawaslu Medan Bidang Pencegahan, Parmas, dan Humas, Fachril Syahputra, membenarkan hal itu.
Fachril Syahputra mengatakan, mulanya baliho salah satu calon anggota DPRD Medan ditempelkan pada sebuah warung yang ada di pinggir jalan dan sedang tutup.
"Awalnya warung tutup, jadi yang punya tidak ada di sana," kata Fachril Syahputra kepada Tribun Medan, Kamis (14/12/2023).
Pagi harinya, pemilik warung melihat adanya baliho tesebut.
Karena baliho caleg tersebut dianggap menutupi baliho warung miliknya, pemilik warung tesebut lantas membuka baliho milik Siti Aisyah.
"Pas pagi buka pemilik liat ada sepanduk melekat. Kemudian komunikasi untuk diturunkan karena menutupi warungnya," jelas Fachril.
Baca juga: Pengakuan Timses Caleg yang Somasi TikToker Lumajang, Sebut Agus Ingin Viral, Ayahnya Sudah Didata
Fachril mengatakan, saat itu pemilik warung membuang baliho milik Siti Aisyah ke tong sampah.
Tak suka dengan sikap pemilik warung, Siti Aisyah lalu datang dan marah-marah seperti yang terlihat dalam video viral.
"Oleh pemilik warung spanduk dibuka diletakkan ke tong sampah. Kemudian terjadilah keributan itu," sambungnya.
Fachril menyambung, Siti Aisyah merasa kesal lantaran spanduknya dibuang ke tong sampah.
Sementara pemilik warung beralasan jika spanduk ditempelkan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dan menutupi spanduk miliknya.
"Ya pemilik bilang tidak ada izin, dan Siti Aisyah juga kesal kenapa balihonya dibuang ke tong sampah," paparnya.

Sempat heboh, permasalahan ini lalu diselesaikan oleh Panwascam Medan Perjuangan.
Kedua belah pihak pun sudah dipertemukan pada Kamis (14/12/2023).
"Semalam pemilik warung ke Bawaslu Medan untuk melaporkan kejadian itu," kata Fachril Syahputra kepada Tribun Medan.
"Namun karena terjadi di Medan Perjuangan, tadi pemilik warung dan calon anggota legislatif sudah dipertemukan," imbuhnya.
Pada pertemuan ini, kata Fachril, kedua belah pihak yang berseteru sepakat untuk berdamai.
Keduanya pun telah menandatangani kesepakatan untuk tidak melanjutkan persoalan tersebut.
"Siang tadi sudah dilakukan pertemuan mediasi keduanya."
"Dua dua sepakat sudah damai dan buat surat perdamaian oleh Panwascam," lanjutnya.
Baca juga: Alasan Timses Caleg NasDem Somasi TikTokers Lumajang yang Copot Stiker Caleg: Pengen Viral
Berkaca dari persoalan ini, Bawaslu pun meminta agar seluruh calon anggota legislatif untuk mematuhi aturan yang ada.
Yaitu seusai Surat Keputusan KPU-RI Nomor 1621 Tentang Pedoman Teknis Kampanye.
"Menyatakan bahwa alat peraga yang dipasang di tempat perseorangan atau badan swasta wajib dapat izin oleh pemiliknya."
"Karena itu kami menghimbau kalau pasang alat peraga dibuat tempat pribadi dan warung agar supaya menaati aturan yang ada," tuturnya.
caleg
warung
Siti Aisyah
Medan
Partai Ummat
Bawaslu
Kecamatan Medan Perjuangan
Makrahim Simamora
Fachril Syahputra
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Mbah Sriyono Pejuang Veteran Kini Jualan Keripik Keliling Demi Bertahan Hidup di Usia 110 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Kepsek dan Guru Karaoke saat Jam Pelajaran, Minta Maaf Pakai TV Bantuan Presiden: Uji Coba |
![]() |
---|
Akhir Nasib Anggota TNI Penganiaya Karyawan Zaskia Adya Mecca Kini Tersangka, Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Tangis Heni Lolos PPPK setelah 16 Tahun Jadi Pegawai Honorer di Rumah Sakit, Ingat Mendiang Ayah |
![]() |
---|
Nasib Tapera usai Dibatalkan MK, Dulu Diprotes karena Pekerja Wajib Iuran 3 Persen dari Gaji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.