Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Perlu Obat Insektisida, 5 Aplikasi ini Bisa Usir Nyamuk Lewat Handphone, Tinggal Unduh

Untuk mengusir nyamuk sekarang bisa menggunakan handphone. Bagaimana bisa?

Istimewa/ TribunJatim.com
Usir nyamuk kini bisa menggunakan aplikasi di handphone. 

TRIBUNJATIM.COM - Kini usir nyamuk tak perlu lagi obat insektisida atau lotion anti nyamuk.

Untuk mengusir nyamuk sekarang bisa menggunakan handphone.

Bagaimana bisa?

Aplikasi pengusir nyamuk ini dapat diunduh melalui handphone (HP).

Aplikasi ini disebut mengeluarkan suara ultrasonik yang bisa dipakai untuk mengganggu pendengaran nyamuk sehingga otomatis mengusirnya.

Baca juga: 3 Aplikasi Desain untuk Membuat Kartu Ucapan Selamat Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dengan Mudah

Aplikasi pengusir nyamuk

Ahli entomologi di London School of Hygiene and Tropical Medicine James Logan mengakui banyak aplikasi atau perangkat diklaim bisa mengusir nyamuk lewat suara berfrekuensi tinggi.

"Suara tersebut dimaksudkan untuk meniru predator alami, seperti capung yang mungkin ingin dihindari oleh nyamuk betina," ujarnya, dikutip dari Live Mint, via Kompas.com.

James menyebut, aplikasi atau perangkat tersebut mungkin mengeluarkan suara nyamuk jantan sehingga akan dihindari nyamuk betina yang sudah kawin.

"Namun, tidak ada bukti ilmiah bahwa perangkat berfrekuensi tinggi dapat mengusir nyamuk," terangnya.

Di sisi lain, Asosiasi Pengendalian Nyamuk Amerika menyatakan setidaknya 10 penelitian dalam 15 tahun terakhir mengecam perangkat ultrasonik karena tidak ampuh mengusir nyamuk.

Baca juga: Bocah SD Hilang Usai Instal Aplikasi Kencan di HP Ayah, Gelagat Aneh, Ngotot Keluar Tengah Malam

Cara mengusir nyamuk dengan HP

Aplikasi pengusir nyamuk di HP belum terbukti bisa mengusir nyamuk.

Sebuah penelitian bahkan menunjukkan alat ini bisa meningkatkan gigitan nyamuk jenis tertentu.

Meski aplikasi pengusir nyamuk di HP belum terbukti dapat mengusir serangga tersebut, benda ini masih dapat dimanfaatkan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved