Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Kebelet Pengen iPhone 12 Pro Max, Pemuda di Tulungagung Bawa Kabur Ponsel saat COD

Kebelet pengen iPhone 12 Pro Max, pemuda di Tulungagung bawa kabur ponsel saat COD. Begini modusnya.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Personel Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap IM (20), pemuda asal Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Kamis (7/12/2023) malam. IM diduga telah membawa kabur ponsel merek iPhone tipe 12 Pro Max milik B, warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Tulungagung. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Personel Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap IM (20), pemuda asal Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Kamis (7/12/2023) malam.

IM diduga telah membawa kabur ponsel merek iPhone tipe 12 Pro Max milik B, warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Tulungagung.

Dalam modusnya, IM pura-pura akan membeli ponsel itu dengan sistem cash on delivery (COD).

“Jadi B ini lebih dulu menawarkan ponselnya lewat media sosial, lalu IM pura-pura akan membeli. IM mengajak COD di Jalan Diponegoro Tulungagung,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, Senin (18/12/2023).

IM dan B sepakat bertemu pada Kamis (7/12/2023) pukul 22.30 WIB di wilayah Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung.

Layaknya pembeli, IM sempat memeriksa kondisi ponsel dengan seksama.

Namun karena kurang yakin, dia izin membawa ponsel itu ke rumah temannya untuk memeriksa kondisinya.

“Dia beralasan temannya lebih ahli memeriksa kondisi ponsel. Tanpa curiga korban mengizinkan ponselnya dibawa,” sambung Iptu Mujiatno.

IM pun membawa ponsel keluaran Apple milik B kemudian kabur.

B yang tidak merasa curiga sempat menunggu kedatangan B kembali.

Baca juga: Nasib Apes Debt Collector usai Menagih Utang, iPhone Hilang Dijambret lalu Ditendang di Ponorogo

Ia tersadar setelah lama menunggu IM tidak kunjung membawa iPhone miliknya kembali.

“Korban kemudian melapor ke Polres Tulungagung. Kami langsung melakukan penyelidikan,” tegas Iptu Mujiatno.

Polisi lalu melacak keberadaan IM berdasarkan data dan keterangan yang disampaikan B.

Akhirnya personel Resmob berhasil mengamankan IM di rumahnya pada Jumat (15/12/2023).

Polisi juga menemukan iPhone 12 Pro Max milik korban yang dibawa kabur.

Telepon genggam itu ternyata dipakai sendiri oleh IM, tidak dijual untuk mendapat keuntungan.

“Ponsel itu kami sita sebagai barang bukti. Kami juga sita dusbook ponsel dari B dan nota pembelian sebagai bukti bahwa barang itu milik korban,” papar Iptu Mujiatno.

Setelah menjalani proses penyidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan IM sebagai tersangka.

Penyidik menggunakan pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan untuk menjerat IM, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.

Polisi menahan IM di rumah tahanan Polres Tulungagung.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved