Berita Tulungagung
Kebelet Pengen iPhone 12 Pro Max, Pemuda di Tulungagung Bawa Kabur Ponsel saat COD
Kebelet pengen iPhone 12 Pro Max, pemuda di Tulungagung bawa kabur ponsel saat COD. Begini modusnya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Personel Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap IM (20), pemuda asal Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Kamis (7/12/2023) malam.
IM diduga telah membawa kabur ponsel merek iPhone tipe 12 Pro Max milik B, warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Tulungagung.
Dalam modusnya, IM pura-pura akan membeli ponsel itu dengan sistem cash on delivery (COD).
“Jadi B ini lebih dulu menawarkan ponselnya lewat media sosial, lalu IM pura-pura akan membeli. IM mengajak COD di Jalan Diponegoro Tulungagung,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, Senin (18/12/2023).
IM dan B sepakat bertemu pada Kamis (7/12/2023) pukul 22.30 WIB di wilayah Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung.
Layaknya pembeli, IM sempat memeriksa kondisi ponsel dengan seksama.
Namun karena kurang yakin, dia izin membawa ponsel itu ke rumah temannya untuk memeriksa kondisinya.
“Dia beralasan temannya lebih ahli memeriksa kondisi ponsel. Tanpa curiga korban mengizinkan ponselnya dibawa,” sambung Iptu Mujiatno.
IM pun membawa ponsel keluaran Apple milik B kemudian kabur.
B yang tidak merasa curiga sempat menunggu kedatangan B kembali.
Baca juga: Nasib Apes Debt Collector usai Menagih Utang, iPhone Hilang Dijambret lalu Ditendang di Ponorogo
Ia tersadar setelah lama menunggu IM tidak kunjung membawa iPhone miliknya kembali.
“Korban kemudian melapor ke Polres Tulungagung. Kami langsung melakukan penyelidikan,” tegas Iptu Mujiatno.
Polisi lalu melacak keberadaan IM berdasarkan data dan keterangan yang disampaikan B.
Akhirnya personel Resmob berhasil mengamankan IM di rumahnya pada Jumat (15/12/2023).
Polisi juga menemukan iPhone 12 Pro Max milik korban yang dibawa kabur.
Telepon genggam itu ternyata dipakai sendiri oleh IM, tidak dijual untuk mendapat keuntungan.
“Ponsel itu kami sita sebagai barang bukti. Kami juga sita dusbook ponsel dari B dan nota pembelian sebagai bukti bahwa barang itu milik korban,” papar Iptu Mujiatno.
Setelah menjalani proses penyidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan IM sebagai tersangka.
Penyidik menggunakan pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan untuk menjerat IM, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.
Polisi menahan IM di rumah tahanan Polres Tulungagung.
Satreskrim Polres Tulungagung
Desa Ringinpitu
Kecamatan Kedungwaru
Tulungagung
iPhone 12 Pro Max
Iptu Mujiatno
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.