Siti Atikoh Safari Politik di Jatim
Kenalkan Kartu Sakti di Trenggalek, Siti Atikoh Kampanyekan Ubah Aturan Tenaga Kerja Disabilitas
Kenalkan Kartu Sakti ke perajin bambu Trenggalek, Siti Atikoh Ganjar kampanyekan aturan tenaga kerja disabilitas diubah.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Istri Calon Presiden Ganjar Pranowo, Siti Atikoh menyapa perajin anyaman bambu di Desa Winong, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Senin (18/12/2023).
Dalam kunjungan tersebut, Siti Atikoh mendengarkan satu per satu aspirasi dari para perajin yang mayoritas emak-emak.
Dari semua keluhan yang ada, menurut Siti Atikoh, salah satu permasalahan yang ada adalah pendataan yang tidak tersinkronisasi antara satu dengan yang lain, baik itu sasaran maupun program yang dijalankan oleh pemerintah.
Untuk itu, Calon Presiden dan Wakil Presiden, Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah menyiapkan Kartu Sakti.
"Semuanya akan terintegrasi di situ, sehingga penerimaan bantuan sosial, Kartu Indonesia Pintar dan program-program yang lain akan tepat sasaran," ucap Siti Atikoh, Senin (18/12/2023).
"Ini untuk menghindari orang-orang yang butuh justru tidak mendapatkan akses, sedangkan orang yang mampu mendapatkan manfaat," lanjutnya.
Mantan Ketua TP PKK Provinsi Jawa Tengah tersebut juga menjanjikan Ganjar-Mahfud akan memberikan pelatihan kepada para pekerja di sektor informal dan memberikan akses BPJS Ketenagakerjaan secara gratis.
Pelatihan yang dimaksud Siti Atikoh mulai dari produksi, pengemasan hingga pemasaran.
"Selama ini untuk pemasaran masih konvensional, terutama yang di grassroot. Saat ini di Trenggalek digencarkan program digitalisasi yang itu sinkron dengan programnya Ganjar-Mahfud terkait dengan UMKM agar akses internet dipermudah," lanjutnya.
Baca juga: Siti Atikoh Safari Politik di Ponorogo, Mengaku Bangga dengan Kesenian Reog, Singgung soal Museum
Hal yang tidak kalah penting, Siti Atikoh mengatakan, Ganjar-Mahfud akan memberikan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas atau difabel.
Saat ini, menurut Siti Atikoh, memang sudah ada peraturan tentang kuota yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1998 Tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas yang terdapat dalam Pasal 28.
Namun dalam pasal itu, disebutkan pengusaha harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 orang penyandang disabilitas dari setiap 100 orang pekerja perusahaan.
"Padahal kalau mau mungkin kan alokasinya itu juga dinaikkan jangan satu per 100, karena itu sama saja dengan 1 persen, kalau afirmatif ya setidaknya 5 persen dong," tegasnya.
Para sahabat disabilitas tersebut juga harus disesuaikan dengan kemampuan serta 'kelebihan' yang dimiliki.
istri Ganjar Pranowo
Siti Atikoh
Desa Winong
Kecamatan Tugu
Trenggalek
Ganjar Pranowo-Mahfud MD
kartu sakti
TribunJatim.com
berita Trenggalek terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Siti Atikoh Safari Politik di Jatim
| Siti Atikoh Istri Ganjar Berkunjung ke Gresik, Bakal Bantu Pengrajin Tahu Lepas dari Kedelai Impor |
|
|---|
| Siti Atikoh Sampaikan Komitmen Ganjar-Mahfud, Canangkan Program 1 Keluarga Miskin 1 Sarjana |
|
|---|
| Siti Atikoh Memborong di Pasar Ngemplak Tulungagung, Warga Kegirangan Dapat Aneka Lauk Pauk |
|
|---|
| Sowan ke Gus Iqdam, Siti Atikoh Dapat Ijazah Amalan dan Sarung untuk Ganjar: Suwuk Jalur Langit |
|
|---|
| Siti Atikoh Safari Politik di Ponorogo, Mengaku Bangga dengan Kesenian Reog, Singgung soal Museum |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.