Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

LHA PSHT Tulungagung Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Pelatih yang Sebabkan Kematian Anak SMP

LHA PSHT Tulungagung mengajukan praperadilan, terkait penetapan tersangka pelatih yang dinilai menyebabkan kematian siswa SMPN 1 Ngunut.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
LHA PSHT Cabang Tulungagung menunjukan surat bukti permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Senin (18/12/2023). Permohonan ini terkait penetapan tersangka pada DAR (25), seorang pelatih pencak silat dengan dugaan menyebabkan kematian REB (16), siswa SMPN 1 Ngunut Tulungagung. 

Indah menegaskan, jatuh yang dialami korban tidak sampai membahayakannya.

"Kami mohon diperiksa kembali, kami mendukung kejadian ini supaya diungkap sebagaimana seharusnya," katanya.

LHA PSHT Tulungagung meminta penatapan tersangka harus sesuai Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP).

Lebih jauh, Indah menilai polisi terburu-buru dan prematur menetapkan tersangka.

LHA PSHT Cabang Tulungagung juga mendukung pengungkapan kasus ini sebagaimana mestinya.

"Kami memohon pengadilan meninjau kembali penetapan tersangka pada DAR," tegasnya.

DAR adalah pelatih pencak silat yang sudah ikut diklat pelatih dari PSHT Cabang Tulungagung.

DAR juga mengantongi surat tugas dari PSHT Cabang Tulungagung.

Sementara REB adalah salah satu muridnya, telah diizinkan untuk berlatih silat dengan bukti surat tertulis.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengaku akan menghadapi permohonan praperadilan ini.

Polres Tulungagung akan berkoordinasi dengan Bidang Hukum Polda Jatim.

AKBP Teuku Arsya Khadafi menegaskan, penetapan tersangka sudah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Tidak ada masalah, kami akan hadapi. Pengadilan yang akan memutuskan, penetapan tersangka itu sah atau tidak," ujarnya.

AKBP Teuku Arsya Khadafi menilai, praperadilan merupakan salah satu hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum.

Karena itu, Polres Tulungagung menghormati langkah penasihat hukum tersangka. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved