Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Efek Fatal Pengemudi Alphard Terobos Jalan Dicor, Pantas Dimintai Ganti Rp 8 Juta, Polisi Bertindak

Terungkap efek fatal pengemudi Alphard terobos jalan baru dicor. Pantas pengemudi itu dimintai ganti rugi Rp 8 juta oleh warga.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram @palembang.terciduk
Efek Fatal Pengemudi Alphard Terobos Jalan Dicor, Pantas Dimintai Ganti Rp 8 Juta, Polisi Bertindak 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap efek fatal pengemudi Alphard terobos jalan baru dicor.

Pantas pengemudi itu dimintai ganti rugi Rp 8 juta oleh warga.

Polisi pun rupanya sempat bertindak menangani masalah ini.

Bagaimana endingnya?

Sebelumnya viral video mobil Toyota Alphard menerobos semen jalan yang masih basah.

Video tersebut diunggah akun Instagram @palembang.terciduk.

Dalam rekaman itu terlihat mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi B 1092 PYO melintas di semen jalan yang masih basah.

Adapun untuk lokasi insiden diketahui terjadi di Jalan Macan Lindungan, Palembang, Sumatera Selatan.

Berdasarkan unggahan tersebut, para warga yang berada di sekitar wilayah mengaku sudah memberi peringatan untuk tidak melintas karena semen jalan yang masih basah.

Namun, imbauan diabaikan oleh pengemudi. Hingga akhirnya MPV mewah itu terjebak di atas cor yang belum kering.

Baca juga: Pantas Pengemudi Alphard Nekat Lindas Jalan Baru Dicor? Bau Alkohol dan Bawa Wanita, Terjebak 3 Jam

“Ini mobil B 1092, sudah tahu jalan di cor masih diterobos,” kata perekam video tersebut, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, kondisi infrastruktur jalan yang sedang dalam perbaikan harus ditaati.

“Seperti dikasih pembatas, police line atau safety cone, dan kalau sempit maka dilakukan rekayasa lalu lintas alias bergantian melintas,” ucap Sony.

Menurut Sony, jika sudah ada pemberitahuan tersebut sebaiknya jangan dilanggar oleh pengguna jalan.

Sebab bisa merugikan dan mengganggu alur pekerjaan tersebut.

“Jangan dilanggar, kalau pengemudi melanggar maka akan mengganggu flow atau mungkin merusak fasilitas yang sedang dalam perbaikan tersebut dan pasti ada kesemrawutan di situ,” kata Sony.

Selain itu, ketika mobil melewati jalan cor yang masih basah dan tidak langsung dibersihkan, maka akan berpotensi terjadinya kerusakan, sebab bahan semen bisa mengeras pada saat kering.

Baca juga: Terungkap Sosok Pengemudi Mobil Alphard di Kasus Subang? Saksi Sopir Angkot dan Penumpang, Kata Danu

Sementara itu, menurut warga RT 02 Matturdi (65), ia mengatakan, sebelumnya pengemudi Alphard sudah diperingatkan oleh warga sebanyak tiga kali.

Warga sudah memperingatkan dengan mengatakan bahwa mobil tidak bisa masuk karena jalan dicor.

Akan tetapi pengemudi mobil Alphard masih saja nekat menerobos.

"Sudah diperingatkan warga dari depan, bahkan sudah tiga orang yang ngasih tahu, tapi dia tetap nekat," ujar Matturdi saat dijumpai Sripoku.com pada Sabtu (16/12/2023).

Sampai akhirnya ia nekat tetap jalan hingga mobil Alphard terjebak di dalam jalan yang sedang dicor.

Tak pelak aksinya membuat jalan cor yang masih basah terkikis.

Mobil Alphard nekat terobos jalan baru dicor, malah marah-marah ke warga minta ganti rugi
Mobil Alphard nekat terobos jalan baru dicor, malah marah-marah ke warga minta ganti rugi (Instagram/palembang.terciduk - Sripoku.com/Rachmad)

Mobil Alphard pun terjebak di kubangan cor selama lebih dari tiga jam.

Lanjut Matturdi, pengemudi Alphard mengaku sebagai warga yang tinggal di Perumahan Grand Mutiara Residence.

Namun saat dimintai KTP, ia enggan menunjukkan.

"Semua warga kesal, karena malah dia yang marah-marah. Katanya warga sini tapi pas diminta KTP dia tidak mau menunjukkan," ungkap Matturdi.

Saat keluar dari dalam mobil juga tercium aroma minuman alkohol dari mulut pria tersebut.

"Dari mulutnya tercium bau alkohol dan di dalam mobil ada perempuan satu orang, tidak tahu itu siapanya dia," imbuhnya.

Baca juga: Nekat Terobos Jalan Baru Dicor, Pengemudi Alphard Marah Minta Ganti Rugi, Kini Dituntut Rp8 Juta

Menurut warga sekitar, pengemudi Alphard juga mengaku sebagai pengacara.

Namun sekali lagi, ketika diminta kartu tanda pengenal pengacara, ia tidak mau menunjukkan.

"Dia juga bilang kalau dia pengacara, tapi tidak mau menunjukkan kartu tanda anggota atau pengenalnya," katanya.

Warga yang kesal sudah mengepung mobil Alphard, lalu meminta pekerja melanjutkan cor jalan tanpa menghiraukan si pengemudi.

Sampai akhirnya kepolisian dari Polsek Ilir Barat I datang ke lokasi dan menengahi masalah.

"Polisi datang dan berusaha menengahi masalah itu dan membawa mobil tersebut beserta pengemudinya ke Polsek Ilir Barat I," ujarnya.

Mobil Alphard baru selesai dievakuasi pada pukul 01.30 WIB dini hari, setelah diderek oleh truk molen yang ada di lokasi pengecoran.

"Awalnya ditarik pakai tali tambang kecil tapi terputus. Setelah diganti pakai tali besi baru mobil itu bisa keluar dan dibawa ke Polsek."

"Bumper-nya rusak, apalagi bannya, karena sempat terjebak di semen," jelasnya.

Setelah dibawa ke kantor polisi, Matturdi menambahkan, warga tetap ingin jalan diperbaiki.

Sehingga pengemudi mobil Alphard diminta ganti rugi atas kerusakan cor jalan yang dilakukan.

"Diminta ganti rugi kalau tidak salah Rp 8 juta untuk satu truk molen adonan semen. Cuma jumlah ganti ruginya saya tidak tahu, jadi tadi malam langsung diratakan lagi jalannya," pungkas Matturdi.

Baca juga: Sosok Pemilik Mobil Alphard di Ponorogo Jualan Nasi Bungkus Hanya Rp15 Ribu, Orang Kaya Gabut?

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved