Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gelap Mata Karena Utang, Sopir Angkot Rampok Sepupunya Sendiri Hingga Rugi Rp 15 Juta: Diambil Paksa

Sopir angkot bernama Yan Palallo (48) merampok saudaranya bernama Dorkas Parerungan (71) di rumahnya. Hingga korban mengalami kerugian Rp 15,7 juta

Editor: Torik Aqua
Haluan Malaysia
Ilustrasi perampokan 

Namun karena pelaku tak kunjung mengembalikan barang tersebut, Dorkas ditemani keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp15,7 juta.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya.

"Dari keterangan pelaku, tas yang dia rampas telah dibuang ke hutan setelah mengambil isinya. Adapun kalung emas korban, telah dia jual di Pasar Makale dengan harga Rp3 juta dan hasil penjualannya digunakan untuk membayar utang dan untuk kebutuhan sehari-hari," lanjut Ahmad.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Tana Toraja.

"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun," tutup Ahmad.

Kasus serupa juga terjadi di Ponorogo.

Diketahui, Y telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan di hotel Telaga Ngebel Ponorogo, Jawa Timur.

Sebelum kejadian, Y ternyata telah bertemu dengan korban Kasmirah (60) yang tak lain adalah pemilik hotel.

“Sudah beberapa kali ketemu korban. Korban selalu menggunakan emas-emasan (kalung, gelang dan cincin emas),” ujar Y saat press release, Sabtu (11/11/2023).

Y yang terlilit utang akhirnya berpikir untuk mengambil emas milik korban.

Saat kejadian, Y berpura-pura menjadi orang lain dengan menunjukkan KTP yang telah di-download dari internet.

“Juga menyiapkan pisau dari rumah, baju ganti juga. Korban melawan akhirnya saya lukai. 3 sampai 4 kali melukai,” kata Y.

Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko menerangkan, tersangka mengaku tidak berniat melukai korban, namun ingin mengambil kalung korban.

“Tetapi si korban melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan kekerasan tersebut,” bebernya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved