Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bu Guru Mengundurkan Diri setelah Paksa Anak SMP Melayaninya, Terbukti Sering Kirim Foto Tak Pantas

Aksi tak pantas seorang guru kembali terbongkar. Kali ini seorang bu guru terbukti melecehkan siswanya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Flickr
ILUSTARSI: Bu Guru Mengundurkan Diri setelah Paksa Anak SMP Melayaninya, Terbukti Sering Kirim Foto Tak Pantas 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi tak pantas seorang guru kembali terbongkar.

Kali ini seorang bu guru terbukti melecehkan siswanya.

Bu guru itu memaksa siswanya melayani hasratnya hingga mengirim foto tak pantas.

Peristiwa ini terjadi di Amerika Serikat.

Guru di Amerika Serikat itu sendiri telah ditangkap kepolisian. 

Dilansir Daily Star pada 24 Oktober 2023 via TribunMedan, guru bernama Cassidy Kraus telah didakwa dengan pelecehan seksual tingkat tiga.

Dia juga menghadapi dua tuduhan tindakan mesum dengan seorang anak dan tiga tuduhan berbagi materi cabul kepada anak di bawah umur.

Pihak berwenang di Iowa, AS, mengatakan Kraus menghadapi hukuman yang cukup lama di balik jeruji besi jika terbukti bersalah atas semua dakwaan.

Saluran berita lokal KCCI melaporkan bahwa dia tidak lagi bekerja di sekolah tempat dugaan pelanggaran tersebut terjadi.

Baca juga: Rejeki Bu Guru Muslim Ngajar di SMA Kristen, Tak Sia-sia Lepas Gaji Rp 8 Juta, Dihadiahi Orang Asing

Pengunduran diri Kraus telah disetujui oleh distrik sekolah IKM-Manning pada bulan Agustus.

Namun, setelah penyelidikan polisi, dia kini didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak laki-laki berusia antara 13 dan 14 tahun.

Guru sekolah menengah berusia 24 tahun dari kota Westside itu, diduga “terlibat dalam berbagai tindakan berorientasi seksual dengan tiga siswa berbeda, yang termuda berusia 13 tahun,” saat bekerja sebagai guru menurut siaran pers dari Carroll Kantor Sheriff Kabupaten, yang melakukan penyelidikan bekerja sama dengan Departemen Kepolisian Manning.

Sebuah laporan dibuat pada bulan Agustus ke IKM-Manning School District yang menuduh Kraus mengirimkan foto-foto tidak pantas yang bersifat seksual kepada siswanya.

Baca juga: Enggan Meminta Maaf Setelah Aniaya Bocah Hingga Mulut Berdarah Oknum Guru Diadili, Karena Petasan

Distrik sekolah memberi cuti pada Kraus dan memulai penyelidikan yang melibatkan kerja sama dengan penegak hukum setempat.

Selama penyelidikan, Kraus diketahui mengirimkan foto-foto yang tidak pantas melalui Snapchat pada atau sekitar bulan Mei.

Surat kabar Des Moines Register mengatakan, pada tahap ini, dia akan menghadapi tiga dakwaan penyebaran materi cabul kepada anak di bawah umur, dua dakwaan tindakan mesum dengan anak-anak, dan pelecehan seksual tingkat tiga.

Kraus mengirimkan jaminan $10.000 (Rp155 juta) pada pagi hari setelah pemesanan dan akan kembali ke pengadilan pada 26 Oktober.

Sebelumnya, seorang guru di Taiwan paksa anak SD puaskan hasratnya.

Peristiwa ini terjadi di Taiwan.Seorang guru perempuan memaksa seorang siswa sekolah dasar laki-laki untuk berhubungan badan dengannya berkali-kali, seperti dilansir dari Sanook.com via TribunStyle ( grup TribunJatim.com ).

Akhirnya ibu guru itu hamil dan orangtua siswa menyadari hal tersebut dan mengajukan gugatan. 

Peristiwa memalukan ini Terjadi pada bulan Februari 2020 yang merupakan akhir tahun ajaran.

Guru perempuan bermarga Chu itu mengirimkan pesan kepada guru mata pelajaran lainnya bersama dengan perintah agar siswa itu tetap tinggal di kelas.

Guru muda itu kemudian membawa anak laki-laki itu ke ruangan lain.

Baca juga: Curhat Guru Janji Traktir Murid KFC Jika Lulus Ujian, Nangis Hampir Semua Nilai A, Habis Rp830 Ribu

Di sanalah anak laki-laki tersebut dipaksa untuk berhubungan badan dengannya.

Siswa itu mencoba melawan, namun percuma karena ruangan tempat kejadian dikunci.

Seminggu kemudian, mereka berhubungan badan lagi.

Ibu guru menggunakan trik yang sama seperti pertama kali.

Tubuh anak laki-laki itu terasa aneh setelah peristiwa tersebut, namun ia mengaku merasa baikan dan ingin melakukannya lagi.

Baca juga: Lanjut Sekolah, Atta Halilintar Ambil Rapor SMA setelah Ujian Semester 1, Sosok Sang Guru Terkuak

Kesemuanya konsisten dengan kesaksian guru lainnya, bahwa anak laki-laki itu disuruh terus tinggal di kelas dan kesaksian lokasi hubungan seksual.

Adapun gugatan hukum yang diajukan oleh orangtua bocah tersebut. 

Sementara Chu sendiri kemudian hamil dan melahirkan.

Awalnya mereka curiga putranya memiliki hubungan yang dekat dengan guru perempuannya dari hubungan guru-murid pada umumnya.

Saat itu, anak laki-laki itu sudah duduk di bangku SMP. 

Namun, guru perempuan itu menyangkal hal itu.

Dia mengaku berhubungan badan dengan siswa laki-laki itu hanya satu kali.

Ibu guru juga menyangkal telah memaksa siswa tersebut melayani nafsunya.

Dia justru menuduh siswa itulah yang telah menyetubuhinya, mengingat tubuh siswa itu yang lebih besar darinya. 

“Saya didorong ke tanah sebelum saya kehilangan kesadaran dan tidak tahu apa yang terjadi.

Saya kemudian bangun dan merasakan sakit di bagian tubuh bawah bersamaan dengan pendarahan.

Saya bersikeras itu hanya terjadi sekali.

Adapun hal-hal lainnya anak laki-laki itu yang mengarangnya," kata ibu guru tersebut.

Baca juga: Akhirnya Guru SD Diancam karena Lapor Dilecehkan Kepsek, Penelepon Sebut Nama Pejabat: Saya Tak Mau

Baru-baru ini, pengadilan menjatuhi hukuman 17 setengah tahun penjara kepada Chu karena memanfaatkan siswanya untuk memuaskan keinginannya, serta memaksa siswanya melakukan aktivitas seksual saat bocah tersebut belum cukup umur.

Guru muda tersebut memiliki waktu 20 hari terhitung dari tanggal 9 November 2023 untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.   

Dalam hal ini, mengenai anak yang dilahirkan oleh guru muda itu, jaksa mengatakan para penyelidik menetapkan ada kemungkinan 99 persen siswa tersebut adalah ayah dari anaknya setelah dilakukan tes DNA terhadap sampel yang diambil dari barang-barang bayi tersebut, di antaranya botol dan dot. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved