Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg, per 1 Januari 2024 Beli Wajib Pakai KTP, Simak Prosedurnya!

Pembelian LPG 3 kilogram bakal wajib menggunakan KTP. Adapun aturan itu berlaku per 1 Januari 2024.

TRIBUNJATIM.COM/M SUDARSONO
Pendistribusian elpiji 3 kg di pangkalan Tuban, Jumat (21/8/2020). 

- Tunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

- Pihak pangkalan akan membantu proses pendaftaran.

- Setelah terdata, Anda bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan mana pun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK.

Penting diketahui, ada beberapa golongan masyarakat yang boleh mendaftar, yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan juga petani.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Demikian prosedur pendaftaran subsidi untuk pembelian gas LPG tabung 3 kg.

Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved