Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg, per 1 Januari 2024 Beli Wajib Pakai KTP, Simak Prosedurnya!
Pembelian LPG 3 kilogram bakal wajib menggunakan KTP. Adapun aturan itu berlaku per 1 Januari 2024.
TRIBUNJATIM.COM - Pembelian LPG 3 kilogram bakal wajib menggunakan KTP.
Adapun aturan itu berlaku per 1 Januari 2024.
Ini berarti hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut.
Sehingga, perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Dilansir dari laman resmi Kemenkominfo, aturan ini merupakan upaya Pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.
Tujuannya agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.
Baca juga: Aturan Beli LPG Tabung 3 Kg Kini Pakai KTP per 1 Januari 2024, Hanya Pengguna Tertentu yang Terdata
Bagi Anda yang belum terdaftar, wajib melakukan pendaftaran paling lambat pada 31 Desember 2023.
Anda hanya perlu mendatangi subpenyalur/pangkalan LPG terdekat.
Proses pendaftaran pun sangat mudah dan cepat, karena hanya memerlukan Cukup menunjukkan KTP dan kartu keluarga (KK).
Lantas, bagaimana prosedur pendaftaran subsidi LPG 3 kg?
Berikut penjelasannya dikutip dari Kompas.com pada Kamis (21/12/2023).
Cara daftar subsidi LPG 3 kg
Dikutip dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut adalah prosedur pendaftaran bagi masyarakat untuk bisa membeli LPG 3 kg:
- Kunjungi subpenyalur atau pangkalan LPG 3 kg terdekat.
- Sampaikan kepada pihak penyalur terkait pendaftaran pembelian LPG 3 kg.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pendistribusian-elpiji-3-kg-di-pangkalan-tuban-ilustrasi-elpiji-ilustrasi-lpg.jpg)