Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

iPad Penumpang Hilang di Bus Rosalia Indah, Isinya Diganti Buku & Keramik, Tanggapan CS Jadi Sorotan

Dalam keluhannya, penumpang yang kehilangan menyoroti tanggapan dari pihak customer service (CS) Rosalia Indah.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube/Adi Putro Official
iPad penumpang Rosalia Indah hilang saat naik bus, isi diganti buku dan keramik 

Selain itu penumpang diminta menjaga barang bawaan masing-masing yang tidak berlabel.

Baca juga: Dulu Jual Es Keliling Demi Jadi Tentara, Haryanto Kini Punya 300 Bus, Harta Tembus Rp 600 M, Salat

Sementara itu Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno mengatakan, kasus kehilangan barang di dalam bus pada saat perjalanan justru merupakan tanggung jawab dari pengelola jasa transportasi.

"Jika merujuk pada UUPK, kasus hilangnya barang dalam bagasi dan kabin angkutan umum (termasuk bus) pada saat perjalanan, semestinya menjadi tanggung jawab dari pengelola jasa transportasi," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/12/2023).

"Intinya jika sudah di dalam bus, barang hilang semestinya menjadi tanggung jawab pengelola jasa," imbuh Agus.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur perihal hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.

Tak terkecuali mengenai keutuhan barang bawaan ketika perjalanan dengan jasa transportasi.

"Secara tidak langsung, UUPK Pasal 19 menjelaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang dialami konsumen," kata Agus.

"Dalam konteks barang bawaan yang disimpan dalam bagasi jasa angkutan umum (bus) hilang dan menyebabkan kerugian konsumen, maka berhak mendapatkan ganti rugi," imbuhnya.

Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang sejenis yang memiliki kesetaraan nilai, sepanjang konsumen dapat membuktikan isi barang yang hilang.

Apabila pengelola bus menolak atau tidak menanggapi tuntutan konsumen, pelaku usaha dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau badan peradilan, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 23 UUPK.

"Biasanya pelaku usaha transportasi akan merujuk pada klausula baku pada tiket yang biasanya ada ketentuan pelepasan tanggung jawab," kata Agus.

Pencantuman klausula baku secara sepihak oleh pelaku usaha dengan maksud melepas tanggung jawab, tidak dapat dibenarkan dan dilarang, dan batal demi hukum.

Hal ini tertuang dalam Pasal 18 UUPK ayat (1) dan ayat (3).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved