Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Yusuf, Anggota Sindikat Narkoba yang Bantu 4 Tahanan Polda Lampung Kabur

Inilah sosok Yusuf, anggota sindikat narkoba yang bantu 4 tahanan Polda Lampung kabur. Sri Purwanti (28) sang juga dilibatkan dalam kasus kejahatanitu

|
Editor: Elma Gloria Stevani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Yusuf (52) warga Aceh yang membantu pelarian empat tahanan narkoba dari rutan Mapolda Lampung dan libatkan sang istri, Selasa (19/12/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menangkap seorang warga Aceh yang diduga membantu 4 tahanan kasus narkotika melarikan diri beberapa waktu lalu.

Dua warga Aceh yang membantu empat tahanan Mapolda Lampung kabur terancam hukuman mati.

Kepolisian menerapkan pasal yang sama dengan empat tahanan yang kabur terhadap keduanya.

Mereka adalah Sri Purwanti (28) sang pemberi perintah dan upah sekaligus istri Asnawi alias AS (salah satu tahanan kabur). Kemudian Yusuf (52) selaku penjemput dan pembawa para tahanan kabur.

Polda Lampung masih mencari keberadaan 4 tahanan kasus narkoba yang kabur sejak Rabu (6/12/2023) dini hari.

Para tahanan tersebut kabur dengan cara memotong besi ventilasi dan dijemput anggota sindikat narkoba lain.

Keempat tahanan yang masih buron bernama Muslim, Maulana, M Nasir serta Asnawi.

Sementara dua anggota sindikat narkoba yang membantu kabur yakni Suyanto dan Yusuf.

Tahanan Asnawi meminta istrinya yang bernama Sari untuk berkomunikasi dengan kedua sindikat narkoba dan memberi upah Rp13 juta.

Polda Lampung telah menangkap Yusuf dan Sari, sedangkan Suyanto masih buron.

Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya menyatakan Yusuf merupakan anggota sindikat narkoba para tahanan lain yang berasal dari Aceh.

"Yusuf salah satu komplotan yang terlibat membawa barang haram sabu-sabu dari Provinsi Aceh ke Lampung," bebernya, Selasa (19/12/2023), dikutip dari TribunLampung.com.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yusuf telah 6 kali mengirim sabu dari Aceh ke Lampung.

Yusuf juga masih memiliki hubungan keluarga dengan para tahanan yang kabur.

"Pelaku Yusuf ini yang antar sabu di basement toko buku di Palembang yang ditangkap Polda Lampung," sambungnya.

Kombes Erlin menambahkan penangkapan Yusuf dan Sari dibantu Polresta Lhokseumawe, Polres Pidie, dan Polres Pidie Jaya.

"Kami juga mengamankan barang bukti satu mobil Xenia, dua handphone, buku rekening, dan uang tunai dari Yusuf," ucapnya.

Melansir dari Kompas.com, Erlin Tangjaya mengatakan kedua pelaku itu diterapkan pasal seperti para tahanan yang kabur.

Keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 137 dan Pasal 138 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati, sama seperti para tahanan yang kabur," kata dia di Mapolda Lampung, Selasa (19/12/2023).

Erlin memaparkan, penerapan pasal narkotika kepada kedua pelaku itu karena keduanya juga terlibat dalam peredaran narkoba jaringan Aceh.

Menurut Erlin, keempat tahanan berinisial M, MA, MN, dan AS yang kabur pada Rabu (6/12/2023) dari Rutan Mapolda Lampung itu ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu hampir mencapai 100 kilogram.

"Pelaku Yusuf ini juga pernah menjadi kurir jaringan ini. Sedangkan pelaku Sri menyimpan aset yang diperoleh dari penjualan hasil peredaran narkoba," kata dia.

Erlin menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap keempat tahanan yang kabur itu.

Detik-detik 4 Tahanan Kabur

Kombes Erlin Tangjaya mengatakan 4 tahanan kabur ke Aceh menggunakan mobil Xenia warna putih.

"Jadi Yusuf cs ini mampu menembus perjalanan dari Mapolda Lampung menuju ke Provinsi Aceh hanya dengan waktu dua hari saja," ucapnya, Selasa (19/12/2023), dikutip dari TribunLampung.com.

Yusuf dan Suyanto merupakan jaringan narkoba yang paham jalur lalu lintas di Sumatera.

"Bayangkan saja, dari Lampung ke Aceh Yusuf dan Suyatno bisa tembus dua hari," imbuhnya.

Erlin Tangjaya menjelaskan perjalanan dari Lampung ke Aceh normalnya ditempuh selama 3 sampai 4 hari.

Awalnya, Yusuf dan Suyanto datang ke Lampung atas permintaan Asnawi.

Keduanya menginap di sebuah hotel di Lampung Selatan sejak Minggu, 30 November 2023.

Pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 02.30 WIB, Asnawi memberi kode lewat melalui sambungan telepon untuk menjemput para tahanan.

"Jadi Asnawi dari dalam rutan Mapolda Lampung ini memberikan sinyal bahwa mereka (empat tahanan) bersiap untuk keluar rutan," bebernya.

Keempatnya dijemput menggunakan sepeda motor oleh Suyanto dan dibawa ke hotel.

Setiba di hotel, mereka langsung melarikan diri ke Aceh.

"Kami melakukan penyelidikan melalui jalan lintas barat hingga sampai di Aceh," ucapnya.

Dalam pelariannya, mereka melintasi Pringsewu, Pesisir Barat lalu Bengkulu hingga tiba di Aceh.

Suyanto dan Yusuf diberi upah Rp13 juta untuk membantu para tahanan kabur.

Sari yang menjadi perantara dan Yusuf ditangkap tiga hari setelah keempat tahanan kabur.

Suyanto sempat ditangkap, namun bisa melarikan diri dan hingga kini masih dicari keberadaannya.

"Tapi pada saat akan kami tangkap, dia (Suyatno) melarikan diri. Kami masih melakukan pengembangan," sambungnya.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menyatakan warga yang membantu tahanan narkoba kabur telah ditangkap.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena menjemput para tahanan untuk kabur.

"Kami telah tangkap orang yang menjemput empat tahanan yang kabur," jelasnya.

Menurutnya, kaburnya empat tahanan merupakan kelalaian dari petugas yang menjaga Rutan.

"Mohon maaf kami mengalami musibah dimana ada empat tahanan yang melarikan diri," sambungnya.

Polisi dapat menangkap dua orang yang membantu para tahanan melarikan diri.

"Alhamdulillah sudah tertangkap orang yang menjemput empat tahanan tersebut."

"Mereka bisa dihukum sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Ia berharap keempat tahanan yang kabur dapat ditangkap lagi.

Sebagian artikel telah tayang di TribunLampung.com dengan judul Bantu Tahanan Polda Lampung Kabur, Yusuf juga Anggota Sindikat Narkoba asal Aceh
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLampung.com/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved