Berita Viral
Kekayaan Abdul Wahid Gubernur Riau yang Minta Jatah Preman Rp7 M, Ancam Copot Jabatan Jika Tak Nurut
Gubernur Riau, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji.
TRIBUNJATIM.COM - Gubernur Riau, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemrov Riau Tahun Anggaran 2025.
Ia ternyata sudah niat meminta jatah proyek yang dikenal sebagai jatah preman.
Abdul Wahid sendiri baru menjabat Gubernur Riau selama delapan bulan namun sudah terjerat kasus korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka pada Rabu (5/11/2025).
Abdul Wahid sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Dulu Ngeluh Pusing 7 Keliling Defisit Anggaran, Gubernur Riau Abdul Wahid Kini Ditangkap KPK
Kronologi Temuan Kasus Dugaan Pemerasan
Johanis mengatakan, kasus ini berawal dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid.
“(Fee) yakni sebesar 2,5 persen. Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar),” ujarnya.
Kemudian, Ferry Yunanda menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Arief Setiawan.
Namun, Arief meminta fee menjadi 5 persen atau setara Rp7 miliar untuk Abdul Wahid.
“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Johanis mengatakan, dari kesepakatan tersebut, terjadi tiga kali setoran fee untuk Gubernur Riau Abdul Wahid yaitu Juni, Agustus, dan November 2025.
Kemudian, pada pertemuan ketiga pada Senin (3/11/2025), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Ferry Yunanda, M.
Arief Setiawan, berserta 5 Kepala UPT. “Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp800 juta,” tuturnya.
Sementara itu, Abdul Wahid bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana, ditangkap di salah satu kafe di Riau.
Gubernur Riau
Abdul Wahid
pemerasan
jatah preman
korupsi
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
meaningful
| Sosok Imam Shamsi Ali, Ustaz asal Indonesia yang Doakan Zohran Mamdani Sebelum Pilwalkot New York |
|
|---|
| Guru Diamuk Orang Tua karena Tampar Anaknya yang Manjat Pagar, Siswa Ternyata Sering Bikin Masalah |
|
|---|
| Sakit Hati Gaji Belum Dibayar, Karyawan Bikin Bos Merugi Rp10 Juta, Alat Pertukangan Raib |
|
|---|
| Ternyata Tidak Pakai Bahan Non Halal, Rating Google Warung Bakso Remaja Gading Terlanjur Jelek |
|
|---|
| Baru 8 Bulan Menjabat, Gubernur Riau Ditangkap KPK Imbas Dugaan Jatah Preman, Rp 1,6 Miliar Disita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Gubernur-Riau-Abdul-Wahid-minta-jatah-preman-Rp7-miliar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.