Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Banyuwangi

Tiket Penyebrangan Ketapang Gilimanuk Naik saat Libur Natal dan Tahun Baru

Tiket Penyebrangan Ketapang Gilimanuk Naik saat Libur Natal dan Tahun Baru pada tanggal 22 Desember 2023 hingga 4 Januari

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Aflahul Abidin
Penyebrangan Ketapang-Gilimanuk. 

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Pemerintah menaikan tarif tiket penyebrangan Ketapang-Gilimanuk selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kenaikan tarif tiket berlaku mulai 22 Desember 2023 pukul 18.00 WIB hingga 4 Januari 2024.

GM ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang Syamsudin menegaskan, kenaikan tarif hanya berlaku selama libur Nataru. Setelahnya, tarif akan kembali normal seperti sebelumnya.

Kenaikan tarif berlaku untuk seluruh golongan kendaraan. Besaran kenaikan tarif rata-rata 13 persen.

"Diferensiasi tarif ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM/156/2023 tentang Tarif Diferensiasi Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Ketapang-Gilimanuk," kata Syamsudin.

Baca juga: Stabilkan Harga Jelang Nataru 2024, Pemkab Banyuwangi Gencarkan Operasi Pasar Murah

Kenaikan tarif itu, lanjut dia, akan secara otomatis disesuaikan dengan sistem pembelian melalui aplikasi Ferizy. 

Penumpang yang telah membeli tiket sebelum tanggal penetapan kenaikan akan dikenakan tarif normal. Meskipun tanggal keberangkatannya berada di rentang waktu libur Nataru.

"Yang sudah memesan, mereka mengikuti tarif lama," sambungnya.

Selisih kenaikan tarif, kata dia, masuk dalam pendapatan operator penyebrangan. Sementara nilai biaya saja pelabuhan tetap sama dari sebelumnya.

Untuk itu, ASDP meminta para operator kapal agar meningkatkan kenyamanan dan keamanan untuk para penumpang.

"Kami percaya bahwa langkah ini akan memberikan kontribusi positif terhadap kelancaran operasional dan pelayanan angkutan penyeberangan selama periode Nataru," katanya.

Berikut tarif baru penyebrangan Ketapang-Gilimanuk selama Nataru:

Dewasa: dari Rp10.600 menjadi Rp11.600 (naik Rp1.000).

Bayi: dari Rp1.600 menjadi Rp1.700 (naik Rp100).

Golongan I: dari Rp11.000 menjadi Rp12.400 (naik Rp1.400).

Golongan II: dari Rp31.600 menjadi Rp35.100 (naik Rp3.500).

Golongan III: dari Rp45.000 menjadi Rp51.400 (naik Rp6.400).

Golongan IVa: dari Rp213.400 menjadi Rp245.000 (naik Rp31.600).

Golongan IVa: dari Rp182.400 menjadi Rp193.200 (naik Rp10.800).

Golongan Va: dari Rp420.400 menjadi Rp482.900 (naik Rp62.500).

Golongan Vb: dari Rp309.500 menjadi Rp327.500 (naik Rp18.000).

Golongan Via: dari Rp637.800 menjadi Rp731.600 (naik Rp93.800).

Golongan VIb: dari Rp511.100 menjadi Rp540.500 (naik Rp29.400).

Golongan VII: dari Rp630.300 menjadi Rp665.700 (naik Rp35.400).

Golongan VIII: dari Rp888,300 menjadi Rp936.100 (naik Rp47800).

Golongan IX: dari Rp1,229.600 menjadi Rp1.295.400 (naik Rp65.800).

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved