Berita Situbondo
Berkah Remisi Natal, Hukuman 2 Warga Binaan Rutan Situbondo Dipotong 15 Hari Usai Berkelakuan Baik
Momen Hari Raya Natal dan Tahun Baru, menjadi berkah bagi dua narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo, Senin (25/12/2023).
Penulis: Izi Hartono | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO- Momen Hari Raya Natal dan Tahun Baru, menjadi berkah bagi dua narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo, Senin (25/12/2023).
Dua warga binaan Rutan yang mendapat remisi khusus itu, mereka Sudarsono dan Kristian Halim.
Untuk Warga Binaan yang telibat kasus penipuan Rp 5 miliar dengan vonis 3 tahun ini, yakni Kriatian Halim mendapat remisi 15 hari karena berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Sedangkan warga binaan Sudarsno yang telibat kasus pencurian dan kekerasan, juga mendapat remisi selama 15 di hari Natal tahun 2023.
Penyerahan remisi dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas II B Situbondo, Rudi Kristiawan di Aula Baharuddin Lopa Rutan Situbondo.
Kepala Rutan Situbondo, Rudi Kristiawan mengatakan, pihaknya mengajukan dua warga binaan untuk mendapatkan remisi dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Baca juga: 12 WBP Lapas Pamekasan Dapat Remisi Natal, Masa Hukuman Dipotong Sebulan
"Dua warga binaan yang diusulkan itu, mereka semuanya di ACC dan dapat selama 15 hari," ujarya.
Rudi menejlaskan, alasan pengusulan untuk mendapatkan permohonan remisi itu, karena kedua warga binaan telah berkelakuan baik, jalani hukuman minimal selama 6 bulan, putusan ingkrah.
"Sebenarnya yang beragama nasrasi ada tiga, akan tetapi satu warga binaan masih titipan tahanan dan belum layak mendapatkan remisi," katanya.
Sementara itu, dalam sambutan Menteri Huikuk dan HAM yang dibacakan Karutan mengatakan, Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah menyelesaikan syarat administratif dan substantif.
“Momentum ini sebagai introspeksi diri bagi kalian untuk menjadi pribadi yang lebih baik, Selamat hari Natal bagi seluruh umat kristiani dan semoga remisi ini menjadi hadiah yang mampu memotivasi kalian semua untuk terus menjadi lebih baik” katanya.
Dengan adanya remisi tersebut, mendapatkan apreasi kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, adantya dua warha binaan Rutan Situbondo, yang mendapat pemberian remisi Natal tahun ini.
“Remisi Natal merupakan hak narapidana kristiani yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Menurutnya, pengurangan masa hukuman ini sangat diharapkan oleh seluruh warga binaan.
"Remisi ini adalah suatu reward atau motivasi, agar napi atau warga binaan selama menjalani pembinaannya di lapas maupun Rutan bisa berkelakuan baik dan tidak melanggar ketentuan” pungkasnya
Akhir Nasib Plt Kades di Situbondo Gegara Konsumsi Sabu-Sabu, Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan |
![]() |
---|
Emak-emak di Situbondo Jadi Korban Begal saat Hendak ke Pasar, Dipukul lalu Motor Dibawa Lari |
![]() |
---|
Jembatan Menghubungkan Dua Dusun Desa Patemon Situbondo Ambrol, Tergerus Air Sungai yang Meluap |
![]() |
---|
Jangkar Tersangkut Karang, Perahu Terbalik di Perairan Situbondo, Begini Kondisi 4 Pemancing |
![]() |
---|
Sempat Terkatung-katung 4 Hari, Puluhan Jemaah Umrah PC NU Situbondo Dipastikan Berangkat Hari ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.