Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Harga Rokok Diprediksi Naik Tahun 2024 Mendatang, Imbas Cukai Naik 10 Persen, Berapa LA Ice & Surya?

Harga rokok diprediksi naik tahun 2024 mendatang imbas cukai naik 10 persen, simak daftar harga terbaru Sampoerna, A Mild, dan Surya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Shutterstock
Harga rokok diprediksi naik tahun 2024 mendatang, simak daftar harganya! 

TRIBUNJATIM.COM - Siap-siap harga rokok berbagai merek seperti Sampoerna A Mild, Surya 16, LA Ice, hingga Marlboro diprediksi naik pada tahun 2024 mendatang.

Kenaikan harga rokok ini diprediksi akan terjadi karena cukai hasil tembakau pada tahun 2024 yang naik 10 persen.

Oleh karena itu, kenaikan harga rokok diprediksi pasti akan terjadi di tahun 2024.

Lantas berapa jadinya harga rokok di tahun 2024 nanti?

Belum diketahui pasti berapa kenaikan harga berbagai merek tersebut.

Namun Anda bisa mengira-ngiranya berdasarkan persentase kenaikan cukai dan kebiasaan dari tahun ke tahun. 

Lagipula, harga rokok berbagai merek seperti Sampoerna Mild, Surya 15, LA Ice hingga Marlboro pasti mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Pemerintah sendiri telah mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2024 mendatang.

Hal ini yang diprediksi akan berimbas pada kenaikan harga rokok berbagai merek.

Kenaikan cukai tembakau ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 202.

Berisi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK/010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Melalui beleid ini, pemerintah pemerintah mengatur kenaikan tarif cukai rocukai hasil tembakau kok beserta batasan harga jual eceran (HJE) dengan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen pada tiap tahunnya pada tahun 2023 dan juga 2024.

Sementara khusus untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimal lima persen, sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor yang telah menyerap banyak tenaga kerja.

"Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum (....) mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal II ayat 2 huruf (b), dikutip Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Pria Beli Kentut Kemasan Galon Rp100 Ribu, Video Unboxing Viral di Medsos, Ada Harga Ada Kualitas

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 192/2022.

Yang memuat kebijakan tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada tahun 2023 dan 2024.

Adapun pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15 persen dan enam persen pada tahun 2023 dan 2024.

Secara lengkap, berikut batasan harga jual rokok eceran dan tarif cukai per batang/gram di tahun depan, yang diatur dalam PMK 191/2022, melansir Bangka Pos:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- Golongan I dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 2.260 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 2.055 per batang.

- Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 1.380 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 1.255 per batang.

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

- Golongan I dengan harga jual eceran paling rendah Rp 2.380 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 2.165 per batang.

- Golongan II dengan harga jual eceran paling rendah Rp 1.465 per batang, naik dibandingkan tahun ini paling rendah Rp 1.295 per batang.

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

- Golongan I dengan harga jual eceran paling rendah Rp 1.375 per batang-Rp 1.980 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 1.250 per batang - Rp 1.800 per batang.

- Golongan II dengan harga jual eceran paling rendah Rp 865 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 720

- Golongan III dengan harga jual eceran paling rendah Rp 725, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 605

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Batasan harga jual eceran paling rendah Rp 2.260, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 2.055 per batang.

5. Sigaret Kelembak Kemenyam (KLM)

- Golongan I dengan harga jual eceran paling rendah Rp 950 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 860 per batang.

- Golongan II dengan harga jual eceran paling rendah Rp 200 per batang, tidak berubah dari tahun ini.

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

Batasan harga jual eceran paling rendah Rp 55 - Rp 180 per batang, tidak berubah dari tahun ini.

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Harga jual paling rendah Rp 290, tidak berubah dari tahun ini.

8. Jenis Cerutu (CRT)

Harga jual paling rendah Rp 495 - Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini.

Harga rokok Sampoerna, Surya, LA Ice, Marlboro, diprediksi naik di tahun 2024
Harga rokok Sampoerna, Surya, LA Ice, Marlboro, diprediksi naik di tahun 2024 (Kontan)

Harga eceran rokok sendiri resmi naik mulai Minggu (1/1/2023).

Kenaikan harga rokok ini terjadi setelah pemerintah menaikkan cukai tembakau sebesar 10 persen dan rokok elektrik sebesar 15 persen selama dua tahun ke depan atau multiyears.

Sementara tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar enam persen untuk berlaku lima tahun (2023-2027).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan, kenaikan cukai rokok ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.

Dengan adanya kenaikan tarif cukai ini, Sri Mulyani berharap dapat menekan keterjangkauan rokok di masyarakat.

"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat."

"Sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun."

"Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ucapnya, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Daftar harga rokok per 1 Januari 2023

Berikut rincian harga eceran rokok per batang yang mulai berlaku tahun ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang

- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang

- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250 - 1.800 per batang

- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720 Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605.

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

- Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860 Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

- Harga jual paling rendah Rp 55-180. Harga tersebut tidak mengalami perubahan

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Harga jual paling rendah Rp 290

8. Jenis Cerutu (CRT)

Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500. Harga tersebut juga tidak mengalami perubahan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved