Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Orang Nomor 1 di Bojonegoro Ingatkan ASN Tak Pakai Kendaraan Dinas saat Liburan, Sanksi Menanti

Orang Nomor 1 di Bojonegoro Ingatkan ASN Tak Pakai Kendaraan Dinas saat Liburan, Sanksi Menanti

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Jajaran kendaraan dinas para camat se-Kabupaten Bojonegoro saat diparkir di Komplek Gedung Pemkab Bojonegoro. 

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Aparatur sipil negara (ASN) berpotensi menggunakan kendaraan dinas untuk berlibur pada momen liburan Nataru 2024 ini.

Tak terkecuali ASN Pemkab Bojonegoro.

Namun, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto optimistis, ASN Pemkab Bojonegoro tak bakal menikmati liburan Nataru 2024 ini dengan cara yang melanggar sekaligus tidak etis tersebut.

"Seluruh pegawai (ASN Pemkab Bojonegoro, red) sudah diingatkan agar tak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama Nataru ini," ujarnya kepada Tribunjatim.com, Senin (25/12/2023) sore.

Bilamana ada ASN Pemkab Bojonegoro kedapatan nekat menggunakan kendaraan dinas untuk liburan pada momen Nataru 2024 ini, terang dia, ASN bersangkutan akan mendapat sanksi.

Baca juga: Nasib Dua Emak-emak di Bojonegoro Alami Kecelakaan Tunggal, Tabrak Pohon Penghijauan, 1 Tewas

Seperti apa sanksinya, dia tak membeber detail. Yang pasti, sanksi untuk pelanggaran dimaksud diatur Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Untuk diketahui, setiap ASN menggunkan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi menurut regulasi tersebut di antaranya teguran lisan, tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, hingga pembebasan jabatan atau non job.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved