Berita Bojonegoro
Lapas Bojonegoro Terima 1 Napiter Pindahan Rutan Cikeas, Eks Jaringan Jemaah Islamiyah asal Demak
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro kedatangan penghuni baru. Seorang narapidana tindak pidana terorisme (napiter).
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro kedatangan penghuni baru. Seorang narapidana tindak pidana terorisme (napiter).
Napiter itu Khonurul Anas (45). Asal Kabupaten Demak. Eks Jaringan Jemaah Islamiyah. Masuk Lapas Bojonegoro Kamis (21/11/2024) pagi. Dikawal ketat personel Densus 88 Anti Teror.
Sugeng Indrawan selaku Kepala Lapas Bojonegoro mengemukakan, Khonurul Anas merupakan napiter pindahan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas yang ada di Kabupaten Bogor.
Kepindahan napiter dari Rutan Cikeas ke lapasnya itu, kata Sugeng sapaannya, sesuai Surat Persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-1547.
Baca juga: 4 Mantan Kades Bojonegoro Terdakwa Korupsi Dituntut Penjara 5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
"Tertanggal 26 Juli 2024," ujar Sugeng, Kamis (21/11/2024) siang.
Adapun, pria asal Kabupaten Purbalingga ini mengemukakan, Khonurul Anas langsung menjalani aneka pemeriksaan dan diregistrasi begitu tiba di Lapas Bojonegoro.
"Termasuk kesehatannya kami periksa," terang mantan Kepala Lapas Tuban ini.
Pemeriksaan kesehatan itu, ungkap Sugeng, untuk memastikan Khonurul Anas dalam kondisi layak ditahan. Juga mengetahui riwayat penyakit yang pernah diderita Khonurul Anas.
"Berikutnya, dia akan menjalani isolasi lebih dulu. Temponya 14 hari," imbuhnya.
Baca juga: Gara-gara Judi Online, Hampir 1.000 Rumah Tangga di Bojonegoro Bubar, Istri Tak Betah
Senyampang dengan itu, terang Sugeng, pihaknya akan melakukan asesmen kepada Khonurul Anas. Guna menepatkan program pembinaan selama Khonurul Anas mendekam di Lapas Bojonegoro.
Untuk diketahui, Khonurul Anas merupakan napiter yang diringkus Mabes Polri awal Desember 2022. Oleh PN Jakarta Timur, dia divonis hukuman penjara tiga tahun pada akhir Oktober 2023.
Dorong Integrasi Layanan Primer dan Kesehatan, Dinkes Bojonegoro Resmikan Puskesmas Tanjungharjo |
![]() |
---|
Unigoro Kampus Terbaik Pertama di Bojonegoro Versi Edurank, Ranking 365 Nasional Perguruan Tinggi |
![]() |
---|
Tanggapan EMCL Terkait Demo Ratusan Warga Gayam di Bojonegoro, Singgung Soal Menghargai |
![]() |
---|
EMCL Didemo Ratusan Warga Gayam di Bojonegoro, ini 3 Tuntuan yang Diminta |
![]() |
---|
Komitmen Majukan Daerah, Warga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.