Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Lapas Bojonegoro Terima 1 Napiter Pindahan Rutan Cikeas, Eks Jaringan Jemaah Islamiyah asal Demak

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro kedatangan penghuni baru. Seorang narapidana tindak pidana terorisme (napiter).

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
Khonurul Anas (kaos biru dongker) saat tiba dan diterima Lapas Bojonegoro, Kamis (21/11/2024) pagi.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro kedatangan penghuni baru. Seorang narapidana tindak pidana terorisme (napiter).

Napiter itu Khonurul Anas (45). Asal Kabupaten Demak. Eks Jaringan Jemaah Islamiyah. Masuk Lapas Bojonegoro Kamis (21/11/2024) pagi. Dikawal ketat personel Densus 88 Anti Teror.

Sugeng Indrawan selaku Kepala Lapas Bojonegoro mengemukakan, Khonurul Anas merupakan napiter pindahan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas yang ada di Kabupaten Bogor.

Kepindahan napiter dari Rutan Cikeas ke lapasnya itu, kata Sugeng sapaannya, sesuai Surat Persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-1547.

Baca juga: 4 Mantan Kades Bojonegoro Terdakwa Korupsi Dituntut Penjara 5 Tahun dan Denda Rp200 Juta

"Tertanggal 26 Juli 2024," ujar Sugeng, Kamis (21/11/2024) siang.

Adapun, pria asal Kabupaten Purbalingga ini mengemukakan, Khonurul Anas langsung menjalani aneka pemeriksaan dan diregistrasi begitu tiba di Lapas Bojonegoro.

"Termasuk kesehatannya kami periksa," terang mantan Kepala Lapas Tuban ini.

Pemeriksaan kesehatan itu, ungkap Sugeng, untuk memastikan Khonurul Anas dalam kondisi layak ditahan. Juga mengetahui riwayat penyakit yang pernah diderita Khonurul Anas.

"Berikutnya, dia akan menjalani isolasi lebih dulu. Temponya 14 hari," imbuhnya.

Baca juga: Gara-gara Judi Online, Hampir 1.000 Rumah Tangga di Bojonegoro Bubar, Istri Tak Betah

Senyampang dengan itu, terang Sugeng, pihaknya akan melakukan asesmen kepada Khonurul Anas. Guna menepatkan program pembinaan selama Khonurul Anas mendekam di Lapas Bojonegoro.

Untuk diketahui, Khonurul Anas merupakan napiter yang diringkus Mabes Polri awal Desember 2022. Oleh PN Jakarta Timur, dia divonis hukuman penjara tiga tahun pada akhir Oktober 2023.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved