Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mengisi DRH NI PPPK 2023 dan Dokumen Peserta yang Dibutuhkan, Batas Akhir 14 Januari 2024

Setelah dinyatakan lulus dari seluruh rangkaian seleksi PPPK 2023, peserta wajib mengisi DRH NI.

Tribun Bogor
Setelah dinyatakan lulus dari seluruh rangkaian seleksi PPPK 2023, peserta wajib mengisi DRH NI. 

TRIBUNJATIM.COM - Setelah dinyatakan lulus dari seluruh rangkaian seleksi PPPK 2023, peserta wajib mengisi DRH NI.

DRH NI PPPK berisi sejumlah informasi mengenai identitas, pendidikan, pengalaman kerja, prestasi dan lain sebagainya milik peserta PPPK.

Pengisian DRH NI PPPK 2023 dimulai 16 Desember 2023-14 Januari 2024.

Setelah pengisian DRH NI PPPK, akan dilanjutkan dengan tahapan usul penetapan NI PPPK mulai 15 Januari-13 Februari 2024.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2023, Lengkap Arti Kode P1, P2, P3, P4, P, L, L-2, TL, TH, APS, dan S

Berikut cara mengisi DRH NI PPPK 2023 dikutip dari Tribun Sumsel.

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Login dengan menggunakan NIK dan password yang digunakan saat mendaftar PPPK.

3. Bagi peserta yang lulus, halaman akan memunculkan notifikasi yang bertuliskan "Apakah Anda ingin melanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan CASN?"

4. Jika ingin lenjut ke tahap pengisian DRH NI PPPK, maka pilih "Ya", namun jika tidak, pilih "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri".

5. Jika memilih "Ya" maka lanjutkan pengisian DRH NI PPPK sesuai data yang dibutuhkan.

Tahapan Pengisian DRH NI PPPK

Dikutip dari laman Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong, pengisian DRH NI PPPK dilakukan dalam beberapa tahapan sebagai berikut:

1. Pengisian Data Perorangan

Pada halaman pengisian data perorangan diisi dengan data NIK, nama sesuai KTP, nama sesuai ijazah, tempat lahir ijazah, gelar belakang ijazah dan data lainnya.

Pada pengisian data perorangan terbagi dengan biodata, alamat domisili dan keterangan lainnya.

Kemudian pada kolom hobby, peserta dapat mengisi lebih dari satu jenis.

Pastikan semua kolom yang bertanda bintang (*) telah terisi.

Selanjutnya peserta harus mengisi kolom captcha.

2. Riwayat Pendidikan

Tahapan ini dapat diisi dengan riwayat pendidikan yang ditempuh oleh peserta.

Selain itu, dapat juga diisi dengan riwayat kursus yang pernah diikuti oleh peserta.

Lalu untuk pendidikan yang digunakan saat melamar formasi jabatan telah otomatis muncul tetapi dapat diubah untuk dilengkapi kolom-kolom yang masih kosong.

Adapun data yang harus dilengkapi pada pengisian riwayat pendidikan, antara lain tingkat pendidikan, jurusan, gelar depan, akreditas dan data lainnya.

Bagi peserta yang ingin mengubah data riwayat pendidikan, klik tombol 'ubah', lalu silakan ubah data.

Setelah itu, klik tombol 'simpan' untuk menyimpan perubahan data yang telah dilakukan.

Untuk diketahui, peserta tidak dapat menambahkan pendidikan lain yang setingkat dengan pendidikan yang digunakan untuk melamar, atau pendidikan yang setingkat lebih tinggi.

Pada bagian bawah, klik tombol 'tambah pendidikan, kemudian isi pendidikan sejak sekolah dasar, menengah dan atas.

Setelah itu, selanjutnya pengisian riwayat kursus.

Jika peserta pernah mengikuti kursus, silakan klik tombol tambah kursus 'tambah kursus'.

Peserta wajib mengisi data-data yang bertanda bintang (*).

Untuk pengisian data tempat, silakan isi dengan nama kota atau negara tempat pelaksanaan kursus.

3. Riwayat Pekerjaan

Pada tahap ini, peserta diwajibkan mengisi riwayat pekerjaan (jika ada), penghargaan (jika ada) dan prestasi (jika ada).

Untuk riwayat pekerjaan terdapat kolom yang tersedia yakni nama perusahaan, jabatan, tanggal mulai, tanggal selesai dan seterusnya.

Sementara untuk riwayat penghargaan, terdapat kolom lencana penghargaan, nomor surat keputusan (SK), tanggal SK dan seterusnya.

Kemudian untuk riwayat prestasi, peserta dapat mengisi nama prestasi, tingkat dan tahun.

Jika ingin menambahkan riwayat pekerjaan, dapat dilakukan dengan klik tombol 'tambah riwayat pekerjaan'.

Begitupun dengan riwayat penghargaan dan prestasi.

4. Riwayat Keluarga

Pada bagian ini, peserta wajib mengisi data seluruh anggota keluarga, di antaranya pasangan (suami/istri), anak, saudara kandung (kakak dan adik) dan mertua (bapak dan ibu).

Jika ingin menambah data pasangan, dapat klik tombol 'tambah riwayat suami/istri'.

Apabila pasangan peserta seorang PNS, maka klik NIP pasangan dan nama lalu klik tombol 'cari PNS'.

Jika pasangan bukan PNS, peserta dapat mengisi kolom-kolom yang diberi tanda bintang secara lengkap.

5. Organisasi

Langkah selanjutnya yakni mengisi riwayat organisasi (jika ada) dan mengisikan data lain-lain yang dibutuhkan.

Peserta dapat melihat petunjuk pengisian data keterangan lainnya yang ada pada box berwarna kuning.

Lalu peserta harus mengisi kode captcha pada kolom yang tersedia.

Jika ingin menambah riwayat organisasi, klik tombol 'tambah riwayat organisasi'.

6. Unggah Dokumen

Terakhir, peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol 'Cetak DRH Perorangan' dan 'Cetak DRH Riwayat'.

Selanjutnya menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak dan menandatangani DRH.

Setelah itu, peserta wajib untuk diunggah kembali ke SSCASN.

Peserta masih dapat melakukan perubahan pengisian data sebelum klik tombol 'Akhiri Proses Pengisian DRH'.

Tombol 'Akhiri Proses Pengisian DRH' baru dapat di klik jika seluruh unggahan dokumen persyaratan telah lengkap diunggah.

Baca juga: DAFTAR 39 Link Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK 2023 Teknis, Guru dan Tenaga Kesehatan, Cek!

Dokumen untuk Mengisi DRH NI PPPK 2023

Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi DRH NI PPPK 2023, dikutip dari laman BKD Pemprov Jawa Timur, Selasa (12/12/2023).

1. File pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah (ukuran maksimal 500 KB, jpg);

2. File scan surat lamaran/permohonan untuk diangkat menjadi PPPK yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK)

3. File scan Ijazah asli yang digunakan untuk melarnar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);

4. file scan Transkrip Nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);

5. File scan Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi dan diunduh dari pengisian DRH pada SSCASN, bermeterai Rp. 10.000,-, dan ditandatangani, serta discan gabung menjadi 1 file antara DRH Perorangan dan DRH Riwayat (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);

6. File scan Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani,

7. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres), dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);

8. File scan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, pdf); dan

9. File scan Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, pdf.

Selain dokumen tersebut, ada sejumlah catatan yang wajib diketahui peserta, yaitu:

- Bagi peserta yang Ijazahnya adalah hasil transfer dari DII/ DIII, wajib melampirkan Ijazah dan Transkrip Nilai DII/ DIII tersebut (dijadikan satu/digabung dengan file scan Ijazah dan Transkrip Nilai); dan

- Bagi peserta yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, wajib menyertakan sertifikat pendidik dimaksud menjadi 1 dokumen unggah dengan file scan Ijazah.

Adapun berkas persayaratana usul NI PPPK dipindai atau di scan melalui mesin pemindai atau sacanner (bukan aplikasi scan HP) dari dokumen asli, utuh dan tidak terpotong.

Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas baik dan dapat terbaca dengan jelas, mengingat dokumen peserta akan menjadi dokumen negara.

Selain itu, peserta wajib memperhatikan jenis, ukuran file dan penggabungan dokumen yang akan diunggah sesuai dengan ketentuan.

Syarat dokumen pengisian DRH NI PPPK lainnya dapat dilihat pada pengumuman di instansi masing-masing.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved