Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kiai di Gresik Cabuli Santri Putri

Pengacara Kiai di Bawean Gresik yang Diduga Cabuli Tiga Santri Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Pengacara kiai di Bawean Gresik yang diduga mencabuli tiga santrinya akan mengajukan penangguhan penahanan.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
Baharudin, kuasa hukum NS mengaku tengah mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya, Rabu (27/12/2023). NS (49) merupakan kiai pemilik pondok pesantren di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik, yang ditahan di Mapolres Gresik, karena kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santri putri. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - NS (49), kiai pemilik pondok pesantren di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik, ditahan di Mapolres Gresik, karena kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santri putri.

Kuasa hukum NS, Baharudin mengaku tengah mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya.

Baharudin menambahkan, penangguhan tersebut hak normatif tersangka.

"Terlepas diperbolehkan atau tidak, tergantung kebijakan penyidik dari Polres Gresik. Jaminannya siap koperatif selama proses hukum berjalan. Tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” beber Baharudin, Rabu (27/12/2023).

Pihaknya juga memastikan, akan mengikuti proses hukum hingga tahap P21 atau berkas dikirim ke kejaksaan. 

“Nah yang perlu digarisbawahi, kita tidak pernah mangkir dari pemanggilan polisi,” jelasnya. 

Pihaknya juga menegaskan, tidak ada upaya intimidasi yang dilakukan terhadap korban.

Namun, hal tersebut merupakan upaya persuasif yang dilakukan oleh NS beserta istrinya. Agar permasalahan diselesaikan secara musyawarah.

“Karena sudah bergulir, maka kami siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Pua Wirawan, mengaku saat ini fokus untuk pendampingan korban.

Serta menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.

Baca juga: Nelangsa Santri di Gresik Mengaku Dicabuli Kiai, Dijanjikan Silaturahmi ke Rumah, Tersisa Trauma

"Kondisi korban mengalami trauma dan enggan kembali menimba ilmu di pondok. Kami pun akan berfokus pada pendampingan sembari menunggu kelanjutan proses hukum,” imbuhnya.

Sebelumnya, tiga santri putri yang masih di bawah umur diduga menjadi korban pencabulan kiai pemilik yayasan pondok pesantren di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Sabtu (23/12/2023).

Polisi pun melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.

Telapor adalah kiai berinisial NS (49) pemilik yayasan pondok pesantren di Bawean.

Sedangkan korbannya masih berusia 12 hingga 13 tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi dugaan pencabulan tersebut, terbongkar berkat keberanian salah satu korban yang menghubungi keluarganya pada Sabtu (25/11/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Korban tersebut meminta pada keluarganya agar menjemputnya pulang.

Keesokan harinya, keluarga korban mendatanginya di pondok pesantren dan mendengar cerita terkait dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh kiai.

Korban juga menceritakan kepada orang tuanya, selain dirinya, ada dua santri putri lainnya yang juga menjadi korban.

Setelah mendengar cerita tersebut, keluarga korban menjemput korban.

Keluarga korban yang geram dengan kejadian tersebut, kemudian melapor ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali.

Namun NS tidak kunjung memenuhi panggilan.

Sehingga dilakukan pemanggilan paksa dengan menjemput NS ke Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik, yang menjadi lokasi pondok pesantren berdiri.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved