Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Satpol PP Tertibkan Puluhan PKL di Timur Alun-Alun Lamongan, Ini Masalahnya

Satpol PP Lamongan menertibkan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di ruas jalan Ki Sarmidi Mangon Sarkoro, Kamis (28/12/2023).

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
Rombong dan sejumlah peralatan yang terpakai diangkut Satpol PP Lamongan, Kamis (28/12/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Satpol PP Lamongan menertibkan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di ruas jalan Ki Sarmidi Mangon Sarkoro, Kamis (28/12/2023).

Para PKL yang mangkal di pusat jajanan dan permainan tersebut dinilai melanggar SK bupati, karena menggelar dagangannya di luar jam yang ditentukan.

Sesuai SK bupati, para PKL di sentra jajanan dan permainan itu hanya boleh buka mulai pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Namun dalam praktiknya, sebanyak 28 PKL ini non stop membuka lapaknya di kawasan tersebut. Mulai pagi hingga malam tak pernah sepi rombong PKL.

Apalagi jumlah PKL terus bertambah dan menempatkan rombongnya di kanan-kiri bahu jalan yang mengakibatkan arus Lalin macet.

Baca juga: Suasana Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Lamongan

Kasi Ops Satpol PP Lamongan, Tofan mengatakan, tindakan tegas Satpol PP menertibkan puluhan PKL di sentra jajanan dan mainan semata melaksanakan aturan sesuai SK bupati.

"Ketentuannya, PKL hanya bisa buka di tempat ini mulai pukul empat sore hingg jam 10 malam," kata Topan kepada Tribun Jatim Network usai menggelar penertiban PKL di Jalan Ki Sarmidi Mangun Sarkoro, Kamis (28/12/2023).

Kenyataannya para PKL buka mulai pukul 06.00 WIB hingga malam. Kondisi ini dinilai Topan tidak sesuai SK. Dan keberadaannya mengganggu, karena pagi hingga sore arus Lalin cukup padat.

Baca juga: Bus Trans Jatim Bakal Buka Rute Baru, Dari Terminal Bunder Gresik ke Paciran Lamongan

Ia berharap PKL tertib sesuai ketentuan buka jualan mulai pukul 16.00 - 22.00 WIB. Pihaknya akan terus mengawasi sentra tersebut.

Menurut Topan, Satpol PP akan melakukan penertiban serupa di Jalan Basuki Rahmad dan KH Ahmad Dahlan.

Ia mengajak para PKL untuk menjaga ketertiban dan keindahan. Patuhi aturan SK yang ada, artinya buka dagangan sesuai aturan yang ada.

Penertiban tidak hanya berlaku Menjelang Tahun Baru, tapi intens dilakukan demi ketertiban dan keindahan kota

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved