Pilpres 2024
SOSOK Roy Suryo Kritik Gibran Pakai 3 Mic saat Debat, Disebut Tukang Fitnah, Terancam Dipolisikan
Simak inilah sosok Roy Suryo yang kritik Gibran pakai 3 mic saat debat cawapres. Pakar telematika itu disebut tukang fitnah dan terancam dipolisikan
TRIBUNJATIM.COM - Pakar telematika, Roy Suryo menyampaikan cuitan soal Gibran Rakabuming Raka.
Roy Suryo menyebut Gibran Rakabuming Raka mengenakan 3 alat saat Debat Cawapres 2024.
Dilihat TribunJatim,com, dalam akun X nya, Roy Suryo meminta KPU untuk berlaku adil kepada semua peserta debat.
Roy menyebut jika Gibran mengenakan 3 alat saat debat, diantaranya clip on, hand held, dan earphone.
"Utk menghindari CHEATING (Curang) adanya HIDDEN / REMOTE PROMPTER : Saya mendesak agar PODIUM dibuat TRANSPARAN spt ini, MURAH dgn bahan AKRILIK cukup. Juga tidak perlu 2 (dua) MIC spt kemarin, cukup CLIP ON (tanpa HEADSET) Kalau perlu ada MULTI-JAMMER anti ILLEGAL FEEDING AMBYAR" tulis Roy Suryo dalam unggahannya itu.
Ia pun mempertanyakan mengapa mic Gibran berbeda dengan cawapres lainnya saat segmen pertama debat tersebut.
"Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari cheating (kercurangan), sebaiknya next KPU adil."
"Kenapa si nomor 2 ini sampai gunakan tiga mic sekaligus? Apa gunanya juga ada earphone? Siapa yang bisa feeding (membisiki) ke telinganya ? Mengapa 2 calon yg lain beda? AMBYAR," lanjut Roy Suryo.
Namun, segmen berikutnya giliran cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, juga tampak menggunakan tiga mic.
"Ada yang komplain, katanya semua pakai 3 mic? Silakan cermati jam-menit twit saya tersebut (20.03). Artinya saat sesi 1 (baca visi-misi) masih seperti itu, terus ada break dan sesi 2 dan seterusnya baru Gus Imin pakai," tulisnya.
Akan hal tersebut, Roy Suryo pun menyarankan Komisi Pemilhan Umum (KPU) supaya menyediakan satu mic saja untuk debat selanjutnya.
"Next sebaiknya semua 1 mic saja dan tanpa model headset," ujarnya.
Adapun Roy Suryo menyampaikan kritik itu agar mencegah terjadinya kecurangan saat debat selanjutnya.

Tudingan-tudingan Roy dibantah oleh Hasyim dan konsorsium stasiun televisi swasta penyelenggara debat cawapres.
Mereka menegaskan, semua cawapres menggunakan 3 jenis mik, sesuatu yang disebut sudah merupakan kelaziman dalam siaran langsung prominen, dan tak satu pun di antaranya merupakan earphone.
Tiga jenis mik itu disiapkan sebagai antisipasi bila salah satu gawai bermasalah atau malfungsi selama debat berlangsung.
Menanggapi pernyataan tersebut Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari bahkan menyebut, Roy Suryo memang tukang fitnah.
"Roy Suryo memang tukang fitnah," katanya dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023) malam.
Hasyim menegaskan, ketiga cawapres menggunakan alat yang sama.
"Semua cawapres pake 3 mic untuk antisipasi ada mic yang mati, Bukan ear feeder. Itu mic yang ditempel di pipi dan dicantolin di kuping," kata Hasyim.
Hasyim pun mempersilakan Roy Suryo untuk menanyakan hal tersebut kepada tiga cawapres, stasiun TV yang terlibat, Tim Paslon hingga ke KPU.
Ia menekankan bahwa debat cawapres dilakukan secara spontan, sehingga tidak mungkin didikte hingga membaca contekan.
"Debat spontan, gak mungkin didikte, dengarkan bisikan atau baca contekan," imbuhnya," kata Hasyim.
Kominfo Pastikan Hoaks
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, jika narasi yang menuduh Gibran melakukan kecurangan saat debat cawapres merupakan hoax.
Melalui laman resmi kominfo dengan tegas dijelaskan bahwa ketiga cawapres menggunakan fasilitas yang sama.
"Faktanya, cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar, serta cawapres nomor urut 03, Mahfud MD, juga menggunakan alat yang sama dengan yang digunakan oleh cawapres nomor 2, Gibran Rakabuming Raka pada sesi Debat Cawapres Pilpres 2024 yang dilaksanakan pada 22 Desember 2023."
"Dilansir dari salah satu video YouTube milik KPU RI, pada 1:43:54, terlihat ketiga cawapres mengenakan alat yang sama, yaitu clip-on yang terpasang di dada dan mic di telinga," tulis Kominfo.
Anggap Pencemaran Nama Baik
Roy Suryo mengatakan pernyataan Ketua KPU tersebut pun bisa terindikasi terjadinya pencemaran nama baik terhadap dia
"Kajian tim hukum saya, perkataan dari Ketua KPU Hasyim Asy'ari dimaksud terindikasi terjadinya pencemaran nama baik atau fitnah terhadap diri saya, yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Roy Suryo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews.com, Minggu (24/12/2023).
Dijelaskan oleh Roy, kata tukang sendiri 'bermakna seorang ahli atau seseorang yang memiliki kebiasaan dan diakui tentang sesuatu'.
"Salah satu definisi dari KBBI arti TUKANG adalah Orang yg pekerjaannya melakukan Sesuatu secara Tetap, misalnya Tukang Kayu / Tukang Mebel Atau bisa juga terdapat arti lain: yaitu Orang yg biasa melakukan Sesuatu yang kurang baik, misalnya (Tukang) Mabuk, Serobot, Copet, Tadah, Catut," kata Roy.
Ketua KPU ingatkan kasus Roy Suryo
Hasyim Asyari melontarkan pertanyaan balik kepada pakar telematika, Roy Suryo soal ancaman laporan ke kepolisian.
Ketika ditanya awak media soal ancaman Roy Suryo tersebut, Hasyim justru mempersilakan awak media untuk bertanya kepada Roy Suryo pernah kena pidana apa.
"Tanya aja dia abis kena pidana apa," kata Hasyim kepada awak media di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Menpora Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur.
Selain menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara, majelis tinggi juga memperberat dengan menjatuhkan denda Rp 150 juta ke Roy Suryo.
Kasus bermula saat Roy Suryo tersandung pidana usai me-retweet sebuah meme pada Juni 2022, yang berisi sebuah stupa Candi Borobudur yang menyerupai Presiden Jokowi.
Cuitan ini kemudian membuat sejumlah orang tidak terima dan melaporkan Roy Surya ke Polda Metro Jaya. Roy Suryo kemudian diproses dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Pada 28 Desember 2022, PN Jakbar menjatuhkan pidana kepada Roy Suryo karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
PN Jakbar menjatuhkan pidana terhadap Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan.
Dia kemudian banding. Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Roy Suryo dengan menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara, dan menambah denda Rp150 juta.
Diancam dipolisikan
Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengatakan pihaknya akan membuat laporan ke Bareskrim Polri soal dugaan hoaks atas pernyataan 3 microphone yang dilontarkan Roy Suryo, hari ini Rabu (27/12/2023).
"Rencananya (laporan) besok di Bareskrim. Masih pada bersama (kalau) hari ini. Jam 10.00-an," kata Muannas saat dihubungi, Selasa (26/12/2023) kemarin.
Muannas mengatakan, tudingan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut diduga mengandung informasi bohong yang membuat kegaduhan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
"Menyebarkan berita bohong Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, tuduhan soal microphone sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah publik," jelasnya.
Lantas, seperti apa sosok dan biodata Roy Suryo?
Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau disingkat KRMT Roy Suryo Notodiprojo lahir di Yogyakarta, 18 Juli 1968.
Dia adalah anak pasangan Prof. Dr. KPH Soejono PH, SpS., SpKJ dan Ray Soeratmiyati Notonegoro.
Roy Suryo menamatkan pendidikan dasar di SD Netral C Yogyakarta, SMP Negeri 5 Yogyakarta, dan SMA Negeri 3 Yogyakarta.
Kemudian, ia menyelesaikan kuliah pada Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (1991-2001).
Ia lalu mengajar di Jurusan Seni Media Rekam Institut Seni Indonesia tahun 1994—2004.
Ia juga pernah tercatat sebagai pengajar tamu di Program D-3 Komunikasi UGM, mengajar fotografi untuk beberapa semester namun tidak berstatus sebagai dosen tetap UGM.
Roy Suryo menamatkan pendidikan magister di UGM.
Roy sering menjadi narasumber di berbagai media massa Indonesia untuk bidang teknologi informasi, fotografi, dan multimedia.
Ia juga pernah menjadi pembawa acara e-Lifestyle di Metro TV selama lima tahun.
Oleh media masa Indonesia ia sering dijuluki sebagai pakar informatika, multimedia, dan telematika.
Setelah lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi UGM, Roy Suryo lebih banyak menjadi pengajar di beberapa perguruan tinggi seperti ISI dan almamater-nya UGM, menjadi narasumber seminar dan media massa, hingga menjadi ahli telematika, multimedia, dan IT.
Pada tahun 2009, Roy Suryo maju sebagai Caleg (Calon Legislatif) DPR-RI dari Partai Demokrat daerah pemilihan Yogyakarta dengan nomor urut pertama.
Dan dari 10 orang menteri-menteri yang maju sebagai caleg 2014, Roy Suryo tercatat sebagai caleg peraih suara terbanyak.
Pada akhir tahun 2012 Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng menjadi tersangka dalam kasus korupsi Hambalang.
Ia kemudian mengundurkan diri dari jabatannya, dan pada awal tahun 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Roy Suryo menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga yang baru.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dan Tribunnews.com
---
Berita Artis dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Roy Suryo
microphone
Calon Wakil Presiden (Cawapres)
Gibran Rakabuming Raka
KPU
Hasyim Asyari
Bareskrim Polri
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
sosok dan biodata Roy Suryo
sosok Roy Suryo
biodata Roy Suryo
Debat Cawapres 2024
Pilpres 2024
Relawan Prabowo-Gibran Ponorogo Gelar Syukuran Potong 9 Tumpeng, Gas Pol Dukung Kang Giri di Pilkada |
![]() |
---|
Mahfud MD Akui Tak ada Tawaran dari Prabowo-Gibran, Deretan Tokoh Jatim Berpotensi Masuk Kabinet |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Berakhir, PKB dan NasDem Kini Merapat ke Prabowo-Gibran, Begini Reaksi Santai PAN |
![]() |
---|
Analisa Peta Politik Pasca Pilpres 2024, PKB Berpotensi Gabung Kabinet Prabowo-Gibran, PDIP Oposisi |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Tuntas, Demokrat Jatim Ajak Semua Pihak Bersatu: Rapatkan Barisan, Songsong Masa Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.