Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sudah Januari 2024, Kenaikan Gaji PNS Terbaru 8 Persen Belum Bisa Dibayarkan, Ternyata ini Alasannya

Nominal kenaikan gaji PNS belum bisa dibayarkan per Januari 2024. Staf Khusus Menteri Keuangan pun menjelaskan alasannya.

Shutterstock/Maciej Matlak via Kompas.com
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, kenaikan gaji PNS tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024. Akan tetapi kenaikan gaji itu juga belum bisa dibayarkan bulan ini. 

Saat ini, Prastowo mengatakan pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang terdiri dari:

- PP untuk gaji PNS

- PP untuk gaji TNI

- PP untuk gaji Polri

- PP untuk pensiun PNS

- PP untuk pensiun TNI

- PP untuk pensiun Polri

- PP untuk tunjangan Veteran

- Perpres gaji PPPK.

Baca juga: Masa Kerja Pengawas TPS Pemilu 2024, Pelamar Minimal Usia 21 Tahun, Gaji Rp750 Ribu-1 Juta

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah bakal mengupayakan agar kenaikan gaji PNS dapat dibayar penuh sesuai arahan Jokowi.

"Jangan khawatir, tetap kita bayarkan Januari komplit," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Selasa (2/1/2024).

Untuk mewujudkan hal itu, bendahara negara itu mengatakan sedang menyiapkan sejumlah aturan pelaksana berbentuk peraturan pemerintah (PP).

"Ini sedang ngebut ini, jadi kita sekarang sedang ngejar-ngejar," ujar Sri Mulyani.

Kendati masih dirumuskan, Sri Mulyani mengatakan, besaran kenaikan gaji PNS mulai disesuaikan terhitung sejak awal 2024.

Dengan kata lain, nantinya besaran penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan rampung secara bersamaan atau dirapel.

Ilustrasi gaji PNS.
Ilustrasi gaji PNS. (Kolase SERAMBINEWS.COM)
Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved