Berita Jatim
Alasan Mengapa Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, Bagi yang Belum Terdaftar Segera ke Pangkalan Resmi, Dibantu
Alasan Mengapa Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, Bagi yang Belum Terdaftar Segera ke Pangkalan Resmi, Dibantu
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata.
Pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur/pangkalan resmi.
"Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur/pangkalan," kata Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, saat Konferensi Pers terkait Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran, Rabu (3/1/2023).
Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.
Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Baca juga: Cara Daftar untuk Beli LPG 3 Kg di Penyalur Pakai KTP, Aturan Berlaku Mulai 1 Januari 2024
Oleh karena itu, pihaknya menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg.
Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur atau pangkalan resmi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," jelas Tutuka
Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, dijelaskan Tutuka bahwa masyarakat pun tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT
Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg pada merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Data aktual menunjukkan bahwa sekitar 31,5 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/pangkalan resmi.
Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai tahap awal proses transformasi ini telah dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023. Dijelaskan Tutuka bahwa pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut
Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Selain itu LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna tertentu, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kwan Sing Bio Kelenteng Terbesar di Asia Tenggara, Jelang HUT Kong Co ke-1865 Ketuanya Digugat ke PN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.