Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Baru 3 Bulan Menikah, Menantu Nelangsa Dirudapaksa Ayah Mertua, Suami Tahu Tapi Tak Berani Melawan

Terungkap kasus ayah mertua rudapaksa menantu di Kubu Raya, Kalimantan Barat. Parahnya, pemerkosaan yang dilakukan ayah mertua itu diketahui suaminya

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
IST - TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Baru 3 Bulan Menikah, Menantu Nelangsa Dirudapaksa Ayah Mertua, Suami Tahu Tapi Tak Berani Melawan 

Selain mengancam dengan kekerasan, KM mengaku mengancam akan memisahkan korban dan putranya apabila tidak menuruti nafsunya.

"Saya ancam dia kalau tidak mau saya pisahkan dari anak saya," ujarnya saat ditemui di Mapolres Kubu Raya, Rabu 3 Januari 2023.

Karena aksinya diketahui putranya, ia pun mengancam putranya itu agar tetap diam saat ia memperkosa menantunya itu.

"Ada yang melihat, anak saya melihat juga. Saya bilang ke dia (putranya) jaga, awas jaga, agar dia tidak marah," katanya mengaku.

KM mengaku sering bertindak keras kepada putranya agar sang putra tidak berani melawannya.

Sebelumnya, baru menikah empat bulan, seorang perempuan sebut saja Mawar berusia 14 tahun dirudapaksa oleh ayah mertua atau ayah dari suaminya sendiri. Kejadiannya bahkan berlangsung dua kali saat sang suami pergi melaut.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra kasus persetubuhan kronologisnya diketahui pada 9 Desember 2023 pukul 01.00 wita. Dimana korban saat itu menyampaikan kepada pelapor yang menjadi kakak dari korban bahwa ia telah dirudapaksa ayah mertua.

“Setelah itu kakak korban, melapor ke kepolisian. Kemudian Satreskrim berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Kelurahan Pantai Amal pukul 02.00 WITA,” paparnya.

Setelah ditangkap pelaku diinterogasi dan hasilnya kepada pelaku mengaku benar telah menyetubuhi menantunya dan kemudian iming-iming uang Rp3 juta.

“Persetubuhan ini dilakukan mulai dari Oktober 2023 dan terakhir Desember 2023. Dalam rentang waktu itu, pelaku hampir 10 kali merayu korban melakukan persetubuhan dan dari hasil penyelidikan sementara, persetubuhan terjadi dua kali,” paparnya.

Baca juga: Tawa Ayah di Sukabumi Rudapaksa 2 Anak Kandung Sampai Melahirkan, Senyum Ungkap Nama Panggilan Bayi

Anak pelaku atau suami korban sudah menikah sejak Agustus 2023.

Atas ulah pelaku yang merupakan mertua korban, diancamkan pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76D subside pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

“Atau pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. BB diamankan satu set pakaian korban dan handphone ada bukti chat mertua korban sering mengajak berhubungan badan,” terangnya.

Pelaku sendiri mengaku ternyata tidak dinafkahi batin oleh sang istri selama dua bulan karena kondisi mengalami sakit.

Baca juga: Nasib Anak di Probolinggo Bunuh Pria yang Rudapaksa Ibu, Tragedi Berdarah Sepulang Maulidan, Geram

Korban akhirnya mengadu ke kakaknya, berdasarkan hasil penyelidikan iming-iming Rp3 juta terjadi di Oktober.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved