Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bocoran Persyaratan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, Pengumuman Pendaftaran Bakal Diumumkan Jokowi

Pengumuman pendaftaran CPNS 2024 nantinya bakal diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Januari 2024 atau pekan ini.

Instagram KemenpanRB
Pengumuman pendaftaran CPNS 2024 nantinya bakal diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Januari 2024 atau pekan ini. 

TRIBUNJATIM.COM - Belum tuntas seleksi CPNS 2023, kabar pendaftaran CPNS 2024 sudah beredar.

Adapun pengumuman pendaftaran CPNS 2024 nantinya bakal diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Januari 2024 atau pekan ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan formasi guru dan kesehatan akan diprioritaskan dalam rekrutmen CASN 2024.

Selain CPNS, pemerintah juga berencana kembali membuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024.

Menteri Azwar Anas mengatakan pemerintah juga berencana membuka rekrutmen CASN 2024 untuk memenuhi kebutuhan SDM di instansi pemerintah.

Baca juga: Kapan Pengumuman Kelulusan CPNS 2023 Dibagikan? Cek Jadwal Resmi dari BKN, Sudah Semakin Dekat

"Pemenuhan ASN Tahun 2024 diprioritaskan pada kebutuhan ASN pada pelayanan dasar yakni tenaga guru dan tenaga kesehatan," kata Azwar Anas saat membuka Rapat Pimpinan, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (2/1/2024), dikutip dari kompas.tv.

Selanjutnya, lanjut Menpan RB, pemerintah juga berfokus pada penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN atau honorer di instansi pemerintah sesuai mandat UU No. 20/2023 tentang ASN.

Tahun ini, pemerintah membuka ruang lebih luas untuk fresh graduate dan untuk talenta digital.

"Rencananya, Presiden RI Joko Widodo akan mengumumkan pembukaan seleksi ASN 2024. Kebijakan pada 2024 diharapkan mengurangi sedapat mungkin jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital," tutur Anas.

Persyaratan CPNS 2024 Guru
 
Berikut gambaran persyaratan CPNS 2024 guru berdasarkan syarat rekrutmen tahun sebelumnya.

- Minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023.

- Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik dikecualikan untuk pelamar yang mendaftar kebutuhan wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.

- Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik untuk guru TK, SD, dan paket A/sederajat minimal adalah lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun. Apabila terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik seperti ini yang lulus seleksi, maka instansi wajib meningkatkan kualifikasinya ke jenjang S1/D4.

- Bagi pelamar penyandang disabilitas rungu, tidak dapat melamar untuk kebutuhan PPPK guru bahasa Indonesia/Inggris.

- Pelamar penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar kebutuhan guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.

Sumber: Kompas TV
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved