Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Vonis Pembunuhan Mahasiswi Ubaya

BREAKING NEWS: Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Hakim PN Surabaya

Rochmad Bagas Apriyatna (41) alias Roy, terdakwa dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya), Angeline Nathanie divonis 20 tahun.

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Terdakwa Rochmad Bagas Apriyatna (41) alias Roy pasrah tangannya dipasang borgol usai mendengar sidang vonis. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rochmad Bagas Apriyatna (41) alias Roy, terdakwa dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya), Angeline Nathanie divonis 20 tahun oleh majelis Pengadilan Negeri Surabaya.

Laki-laki yang merupakan guru les musik korban itu dianggap telah melakukan pembunuhan berencana

Vonis pembunuhan mahasiswi Ubaya tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ketut Kimiarsyah di ruang Cakra, Kamis (4/1).

Dalam sidang putusan, hakim menyatakan Roy telah bersalah. Semua unsur pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP terpenuhi.

Motif terdakwa membunuh karena ingin menguasai mobil korban.

Baca juga: Alasan Pembunuh Mahasiswi Ubaya Dituntut JPU Penjara 19 Tahun, Ibu Korban Kecewa: Gak Masuk Blass

Terdakwa Roy melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban.

Perbuatan itu dilakukan di rumah terdakwa yang berada di area sebuah cafe di kawasan Gunung Anyar, Surabaya. Setelah itu jenazah dibungkus menggunakan wrapping.

Jenazah kemudian dimasukkan ke dalam koper ukuran 40 inch. Selanjutnya jenazah dimasukkan koper ukuran 40 inch. Pelaku kemudian mengajak adiknya pergi ke hutan kawasan Cangar, Mojokerto untuk membuang berkas-berkas pekerjaan. Padahal, yang ada di dalam koper itu berisi jenazah Angeline Nathanie.

Ada poin penting dalam putusan itu. Hakim Ketut Kimiarsyah menyebutkan Roy selama menjalani sidang kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sehingga menyebabkan keluarga korban makin sakit hati.

"Padahal terdakwa terbukti melakukan perbuatan sadis hingga menyebabkan korban meninggal dunia," terang Ketut Kimiarsyah.

Roy sendiri terlihat santai saat menghadapi sidang vonis. Namun demikian, sorot matanya tajam melihat ke arah majelis hakim. Ketika ditanya, dia mengaku siap menjalani hukuman di penjara.

Baca juga: Motif Mahasiswi Ubaya Dibunuh Guru Les Musik Terkuak di Sidang, Singgung Hinaan dan Utang

"Saya terima yang mulia," ujarnya.

Sementara orang tua korban yakni, Bambang Sunarjo dan Ana Mariana mengaku cukup lega. Orang tua korban ini mengaku sebelum berangkat ke Pengadilan Negeri Surabaya sempat tak merasa yakin terdakwa Roy bakal dihukum berat.

Pasalnya sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Suparlan hanya menuntut terdakwa Roy dengan hukuman penjara selama 19 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved