Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Vonis Pembunuhan Mahasiswi Ubaya

BREAKING NEWS: Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Hakim PN Surabaya

Rochmad Bagas Apriyatna (41) alias Roy, terdakwa dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya), Angeline Nathanie divonis 20 tahun.

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Terdakwa Rochmad Bagas Apriyatna (41) alias Roy pasrah tangannya dipasang borgol usai mendengar sidang vonis. 

"Empat bulan terakhir saya dan istri  riwa-riwi Pengadilan Negeri Surabaya. Akhirnya terdakwa dapat vonis cukup berat. Saya mewakili keluarga berterima kasih kepada majelis hakim sudah memberikan hukuman seadil-adilnya, meskipun itu menurut kami belum maksimal," ucap Bambang.

Hukuman impas menurut Bambang ialah hukuman mati. Karena menurutnya nyawa, harus dibalas nyawa. "Namun, apa boleh buat yang berhak menentukan hukuman adalah hakim. Putusan 20 tahun sudah bisa kami terima," tandas Bambang.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved