Vonis Pembunuhan Mahasiswi Ubaya
BREAKING NEWS: Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Hakim PN Surabaya
Rochmad Bagas Apriyatna (41) alias Roy, terdakwa dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya), Angeline Nathanie divonis 20 tahun.
|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Terdakwa Rochmad Bagas Apriyatna (41) alias Roy pasrah tangannya dipasang borgol usai mendengar sidang vonis.
"Empat bulan terakhir saya dan istri riwa-riwi Pengadilan Negeri Surabaya. Akhirnya terdakwa dapat vonis cukup berat. Saya mewakili keluarga berterima kasih kepada majelis hakim sudah memberikan hukuman seadil-adilnya, meskipun itu menurut kami belum maksimal," ucap Bambang.
Hukuman impas menurut Bambang ialah hukuman mati. Karena menurutnya nyawa, harus dibalas nyawa. "Namun, apa boleh buat yang berhak menentukan hukuman adalah hakim. Putusan 20 tahun sudah bisa kami terima," tandas Bambang.
Halaman 2 dari 2
Tags
Vonis pembunuhan mahasiswi Ubaya
pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya
mahasiswi Ubaya
mahasiswi Ubaya dibunuh guru les musik
guru les musik
pembunuhan berencana
Angeline Nathanie
Pengadilan Negeri Surabaya
TribunBreakingNews
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Berita Terkait: #Vonis Pembunuhan Mahasiswi Ubaya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.