Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Rebutan Cincin Berlian, Nenek 78 Tahun Asal Jombang Dovinis Penjara 3 Bulan, Dituntut Istri Anaknya

Nasib nenek 78 tahun asal Jombang, Jawa Timur dijebloskan menantunya ke penjara. Ini kronologinya. Berawal rebutan cicin berlian.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa - shutterstock via Banjarmasin Post
Ilustrasi nenek 78 tahun asal Jombang, Jawa Timur divonis penjara 3 bulan 21 hari karena tuntutan menantunya. Berawal dari rebutan cincin berlian. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib nenek 78 tahun asal Jombang, Jawa Timur dijebloskan menantunya ke penjara. 

Diketahui nenek 78 tahun ini bernama Yeni Sulistyowati (78). 

Yeni berseteru dengan Diana Soewita (46), sepeninggal puntranya yang juga meniang suami Diana, Subroto.

Sang menantu menggugat Yeni atas dugaan kasus penggelapan.

Diana menuding mertuanya telah melakukan penggelapan cincin kawin.

Cincin kawin tersebut adalah jenis emas putih bertahtakan berlian.

Selain cincin kawin, ada pula sebuah ponsel yang termasuk dalam tuduhan tersebut.

Berikut kisah lengkap menantu jebloskan mertuanya ke penjara ini. 

Kasus itu bergulir sejak beberapa bulan belakangan hingga akhirnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan 21 hari kepada Yeni dalam sidang yang digelar Selasa (2/1/2024).

Dalam putusan majelis hakim, Yeni terbukti secara sah melakukan penggelapan setelah dilaporkan sang menantu yang tinggal di Surabaya.

“Menyatakan terdakwa Yeni Sulistyowati telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan,” kata Riduansyah saat membacakan putusan majelis hakim PN Jombang, Selasa petang.

Baca juga: Mertua Rudapaksa Menantu 2 Kali di Kebun Sawit, Anak Tahu Aksi Bejat Si Bapak, Diancam Suruh Diam

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Mbah Noerman Bohong Ngaku Diusir Menantu? - Mobil Goyang Perangkat Desa

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Yeni menjalani tahanan sebagaimana putusan, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.

“Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 21 hari," lanjut Riduansyah.

Gara-gara warisan

Kasus tersebut bergulir setelah Diana membuat laporan penggelapan di Polsek Jombang Kota pada awal Juli 2023.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved