Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok dan Bidoata Alvin Lim yang Ngaku 1 Lapas dengan Suami PC: Ferdy Sambo Tidak Tidur di Penjara

Inilah sosok dan biodata Alvin Lim yang ngaku satu lapas dengan suami Putri Candrawathi (PC). Sebut Ferdy Sambo tak tidur di Lapas Salemba.

Editor: Hefty Suud
Kolase YouTube dr. Richard Lee, MARS - KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Pengakuan Alvin Lim menyebut Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi (PC) tidak pernah tidur di Lapas Salemba, melainkan tidur di ruangan ber-AC jadi sorotan. 

- Colorado Graduate School of Banking: Graduate Degree in Banking

- Florida State University, Certified in Financial Planning

- University of California Berkeley, Undergraduate in Economics

- Santa Barbara City College

Baca juga: Nasib Susi ART Putri Candrawathi, Ingin ke Satu Tempat seusai Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Alvin Lim sebut Ferdy Sambo tak tidur di penjara Salemba.
Alvin Lim sebut Ferdy Sambo tak tidur di penjara Salemba. (YouTube Richard Lee)

Kasus Alvin Lim

Mengutip dari Kompas.com, pada 30 Agustus 2022, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap Alvin Lim atas kasus pemalsuan dokumen.

Alvin dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan telah melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pun menjemput paksa Alvin Lim pada 18 Oktober 2022 malam untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, penjemputan dilakukan usai pihaknya menerima surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan PT Allianz Life Indonesia pada 2018.

Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hakim menyatakan tuntutan tidak dapat diterima dan memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan.

Jaksa penuntut umum akhirnya mengajukan banding, tetapi hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN dan memerintahkan jaksa untuk membuka kembali persidangan.

Sementara itu, di tingkat kasasi, MA menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi, dan memerintahkan berkas perkara tersebut untuk dikembalikan. Kendati demikian, kasus yang menjerat Alvin Lim ini kembali bergulir pada 2022 hingga membuahkan vonis 4,5 tahun penjara.

Sebelum dijemput paksa, tepatnya pada 20 September 2022, Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya.

Laporan dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA itu lantaran Alvin menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai sarang mafia dalam sebuah video di kanal Quotient TV.

Perwakilan Persaja, Yadyn mengatakan, ia dan rekan-rekan melaporkan Alvin karena dianggap telah menyebarkan berita bohong.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved