Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Kediri

Ramai Dugaan Kecurangan Rekrutmen Perangkat Desa di Kediri, Bupati Mas Dhito Buka Suara

Ramai soal dugaan kecurangan dalam rekrutmen perangkat desa di Kediri, Bupati Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito buka suara.

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana menanggapi keluhan masyarakat terkait dugaan kecurangan yang terjadi dalam perekrutan perangkat desa serentak di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Jumat (5/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Melia Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Belakangan viral keluhan masyarakat terkait dugaan kecurangan yang terjadi dalam perekrutan perangkat desa serentak di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Keluhan masyarakat tersebut, membanjiri akun-akun media sosial, baik akun dinas maupun akun resmi Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana.

Mereka banyak yang menyebut bahwa perekrutan perangkat desa tidak dilakukan secara transparan.

Bahkan, dugaan mengenai jual beli jabatan di lingkup pemerintahan desa juga menguat.

Merespons keluhan masyarakat, Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana memberikan pernyataan sikap sekaligus imbauan.

Dalam sebuah video berdurasi 5 menit 8 detik, bupati yang akrab disapa Mas Dhito tersebut, menjelaskan beberapa perkara.

Menurutnya, pelaksanaan pengisian perangkat desa memang sudah diatur dalam Perda dan Perbup.

Namun, terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan kewenangan pemerintah desa (pemdes).

Baca juga: Dapat Kejutan dari Warganya, Bupati Kediri Mas Dhito Pikul Hadiah Sayuran, Videonya Viral

"Sejak awal saya meminta dan memohon pemdes agar dapat melakukan pengisian perangkat sebagaimana peraturan yang berlaku. Akhir-akhir ini saya mendapatkan laporan bahwa pelaksanaan tes perangkat desa ada indikasi kecurangan. Saya minta pada masyarakat untuk bisa membuktikan dan melaporkan sesuai timeline yang ada," ujar Mas Dhito dalam video yang diterima Tribun Jatim Network, Jumat (5/1/2024).

Mas Dhito menyebut, meski pelantikan sudah di desa masing-masing, masyarakat masih bisa mengadukan indikasi kecurangan.

Aduan itu bisa dilayangkan melalui layanan Halo MasBup, datang langsung ke Kantor Pemkab Kediri, Polres Kediri maupun ke Kejaksaan Kabupaten Kediri.

"Bisa juga menghubungi nomor WhatsApp yang kami sediakan khusus di 0821 4290 5059 atau telepon kepolisian di 110. Kami berkomitmen apabila terbukti ada jual beli jabatan, saya sendiri yang akan mengantarkan ke aparat penegak hukum," ucap Mas Dhito.

Mas Dhito mengatakan, dalam proses seleksi perangkat desa, seharusnya tidak ada pungutan biaya sepeserpun.

Bahkan dalam rekrutmen setingkat sekretaris daerah atau kepala dinas, penarikan pungutan juga tidak ada.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved