Tahun 2000 untuk kali pertama Ibra ditangkap karena kasus nakroba.
Saat itu barang bukti berupa 3,64 gram kristal putih methamphetamine golongan II atau sabu ditemukan polisi dari penangkapan Ibra Azhari.
Selain itu, ditemukan juga 3,1532 gram serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV, dan setengah butir tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV.
Ibra harus menjalani hukuman 2 tahun penjara karena kasus tersebut.
Baru setahun menghirup udara bebas, Ibra Azhari ditangkap lagi pada 2003 Ibra dengan barang bukti sabu.
Tak hanya itu, polisi juga mendapatkan kokain dan ekstasi dari Ibra Azhari.
Dalam kasus 2003 Ibra Azhari divonis 15 tahun penjara.
Belum selesai menjalani masa tahanannya, dua tahun berselang yakni pada 2005 Ibra Azhari yang masih mendekam di penjara kembali terseret kasus narkoba.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.