Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Ilegal dan Ganggu Keindahan, Lapak Pedagang di JLS Sine Tulungagung Ditertibkan

Dinilai ilegal dan mengganggu keindahan, lapak pedagang di JLS Sine Tulungagung ditertibkan petugas. Ini merupakan batas pembongkaran mandiri. 

|
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Petugas gabungan membongkar sisa lapak pedagang kaki lima JLS Sine Kecamatan Kalidawir, Tulungagung, Rabu (10/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Perum Perhutani KPH Blitar bersama Pemerintah Kecamatan Kalidawir menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalur Lintas Selatan (JLS) Pantai Sine, Tulungagung, Rabu (10/1/2024).

Penertiban ini berdasar rapat koordinasi antara Perhutani, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN), dan Pemkab Tulungagung.

Keberadaan lapak pedagang kaki lima ini dianggap ilegal dan mengganggu keindahan.

Apalagi lapak-lapak itu berdiri di tanah negara maupun lahan milik Perhutani.

Wakil Administratur Perhutani KPH Blitar, Inugrogo Sigit Raharjo, mengatakan, penertiban dilakukan setelah proses sosialisasi.

"Kami sudah sampaikan ke warga pemilik lapak, diawali rapat terpadu di Kabupaten Tulungagung. Hari ini dilaksanakan eksekusi," ucap Inugrogo saat memimpin penertiban.

Wilayah yang ditertibkan masuk Desa Rejosari, Kecamatan Kalidawir dan sebagian Kalibatur.

Sebelumnya, Perhutani mendata ada 63 lapak pedagang kaki lima.

Setelah dilakukan sosialisasi, tersisa sekitar 10 lapak yang belum dibongkar.

Baca juga: Trenggalek Kini Jadi Primadona Baru Wisatawan, Dikunjung Hampir 1 Juta Orang, JLS Jadi Pengaruh

"Batas pembongkaran mandiri pada pukul 00.00 WIB. Setelah itu sisanya kami bongkar paksa," tegas Inugrogo.

Proses penertiban lapak pedagang kaki lima ini juga melibatkan Polsek Kalidawir, Koramil Kalidawir dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung.

Para pedagang sudah mengevakuasi terpal yang dijadikan atap lapak.

Mereka menyisakan bambu-bambu sebagai rangka atap lapak saja.

Petugas membongkar semua sisa-sisa lapak yang ada, lalu dinaikkan ke atas truk yang sudah disiapkan.

Inugrogo menambahkan, pihaknya masih mengizinkan masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan Perhutani.

Namun harus secara legal sesuai ketentuan pemanfaatan lahan Perhutani dan ditata sesuai peruntukan dan tata ruang.

"Penertiban ini ke depan disesuaikan dengan rencana tata ruang yang sudah ditetapkan. Sejauh ini belum ada perjanjian kerja sama," tegas Inugrogo.

Penertiban juga dilakukan pada lapak-lapak pedagang yang ada di atas tebing JLS Sine.

Pemandangan di atas tebing ini yang viral dan banyak menarik perhatian wisatawan.

Namun posisinya yang ada di tepi tebing JLS dinilai membahayakan.

Saat proses penertiban, ada salah satu pedagang yang minta waktu untuk membongkar sendiri lapaknya.

Sebab seluruh lapak yang di atas tebing masih utuh, belum ada yang dibongkar.

Perhutani memberi waktu sampai sore hari agar warga segera membongkar lapaknya.

"Selanjutnya kami akan ke wilayah Pucanglaban. Kami dulukan di Kalidawir karena di sini paling banyak," pungkas Inugrogo.

Penertiban warung milik warga akan dilakukan di seluruh JLS wilayah Kabupaten Tulungagung, termasuk JLS Desa Keboireng, Kecamatan Besuki.

Pemkab Tulungagung sudah mendata 87 warung yang ada di JLS Keboireng.

Sebagian bangunan dibuat permanen, bahkan ada yang masuk ke ruang milik jalan (Rumija).

Ke depan, seluruh bangunan rencananya akan ditertibkan, dan direlokasi ke 4 rest area yang disiapkan. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved