Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Nasib Artis Sempat Diteror Pinjol Padahal Tak Pinjam Uang, Kini Tak Lagi Ada Tagihan Fiktif

Ia baru tahu kalau ternyata pihak pinjol langsung mentransfer sejumlah uang ke nomor rekeningnya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/very_well_07 - YouTube/TRANS7 OFFICIAL
Nasib artis diteror pinjol padahal merasa tak pinjam uang 

Sejak kejadian yang dialaminya viral, oknum yang bekerja untuk aplikasi pinjol tak lagi menerornya.

"Udah stop, enggak tahu karena emang mereka udah kapok atau karena kasus ini udah viral," ujar Veri AFI di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2024).

"Kayaknya sih yang kedua, karena cara kerja mereka juga udah aku blow up ke posting-an Instagram aku," lanjutnya.

Baca juga: Terlilit Utang Pinjol 100 Juta, Ibu di Depok Jual Anak Gadisnya ke Pria Mesir, Bujuk Buat Bantu Ortu

Veri AFI mengatakan bahwa sebelum membuat viral apa yang dialaminya tersebut, ia selalu diminta untuk membuat pinjaman.

"Mungkin kemarin-kemarin mereka masih mikir gimana bisa mentransfer," katanya.

Veri memutuskan untuk speak up di media sosial karena tak mau namanya balik dijelekkan di medsos oleh pinjol tersebut.

Ia tak mau difitnah punya tagihan pinjol namun tak bisa membayar, padahal diakui Veri AFI, dirinya tak pernah melakukan pinjaman.

Veri AFI sebut dirinya sudah tak lagi diteror pinjol pasca kasusnya viral
Veri AFI sebut dirinya sudah tak lagi diteror pinjol pasca kasusnya viral (YouTube/TRANS7 OFFICIAL)

Veri AFI kini melaporkan sejumlah aplikasi pinjol ke Polres Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Mila Ayu selaku kuasa hukum Veri AFI menyebut jika kliennya membuat laporan soal dugaan ilegal akses.

Oknum aplikasi pinjol tersebut diduga mengancam data pribadi Veri AFI untuk disebarkan.

"Kita dari kuasa hukum Mas Veri AFI mendatangi Polres Kabupaten Bogor," kata Mila Ayu, Kamis (4/1/2024).

"Untuk membuat laporan terkait ilegal akses yang dialami klien kami sejak bulan Desember 2023 hingga hari ini," imbuhnya.

Dengan demikian laporan tersebut akan memasukkan Pasal 32 Jo Pasal 48 UU No 11 Tahun 2008 Jo UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) dan atau Pasal 367 KUH Pidana Tentang Pengancaman Oknum perusahaan fintech terhadap nasabah dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 UU ITE tentang Penagih Utang Menyebarluaskan Data Debitur.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved